Jaringan Narkoba Terbesar Asia Tenggara Luput dari Pantauan Media

oleh -481 views
oleh
JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mulai menyidangkan 9 terdakwa jaringan narkoba internasional tangkapan terbesar di Asia Tenggara dengan barang bukti (BB) 862 kg sabu, Selasa lalu. Namun, pada persidangan ini luput dari pantauan media nasional. Bahkan, tidak ada yang mengikuti jalannya persidangan itu.
Kesembilan terdakwa tersebut adalah Wong Ching Ping (41), Taim Siu Lung (40), Cheung Hon Ming (34), Siu Cheuk Fung (33) merupakan warga Hong Kong, Tan See Ting (48) warga Malaysia serta Ahmat Salim Wijaya (48) dan Syarifudin Nurdin (39) nahkoda beserta ABK-nya yaitu Sujardi (36) dan Andika (21) warga negara Indonesia.
Terdakwa Wong Ching Ping disidangkan oleh jaksa Aci Endikawati dari Kejaksaan Negeri Jakbar dengan dakwaan pasal pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) jo pasal 132 Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. Untuk terdakwa Taim Siu Lung disidangkan oleh jaksa M Kurniawan dengan dakwaan pasal yang sama dengan terdakwa Wong Ching Ping di hadapan ketua majelis hakim Maha Nihmah. Para terdakwa lain disidangkan oleh majelis yang berbeda.
Terdakwa Wong Ching Ping merupakan jaringan narkotika internasional ditangkap bersama delapan rekannya pada 5 Januari 2015. Ditangkap di Lotte Mart Taman Surya, Kalideres, Jakarta Barat, Senin, 5 Januari 2015. Dia hendak bertransaksi narkoba dengan tiga warga Hong Kong.
Dalam penangkapan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) berawal saat ratusan sabu itu diselundupkan melalui jalur laut. Transaksi terjadi di tengah laut dengan dijemput kapal kecil. Kemudian dengan kapal kecil, sabu dibawa menuju Dadap, Tangerang.
Setelah setibanya di Dadap, 862 kilo sabu itu dimasukkan ke mobil boks. Untuk mengelabui petugas, sabu itu dikemas bungkus kopi yang dimasukkan ke dalam 42 karung, satu karung berisi 20 bungkus kopi berisi sabu. ■ jt

Tinggalkan Balasan