Jalan Nasional Rawan Korupsi, PT SSI Monopoli Paket di BBPJN Jabar

oleh -622 views

BOGOR, HR – Proyek Jalan Nasional di Jl Raya Cigudeg- Jasinga Bogor, tidak terpasang plang dan melanggar K3
Setiap tahun anggaran pendapatan belanja negara (ABPN) dikuncurkan dengan puluhan miliar rupiah, namun setiap tahun pula membenahi jalan nasional di sepanjang jalan raya dari Kedunghalang ke arah Jasinga Kabupaten Bogor selalu mengalami kerusakan, bahkan belum setahun selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan atau berlubang-lubang.

Tahun 2021 dengan anggaran Rp 47, 3 miliar oleh PT Modern Widya Teknical dan sesuai pantauan HR pada awal Agusutus 2022, dimana beberapa titik sudah ada yang rusak atau berbolong pada pengaspalan jalan.

Kemudian, muncul tahun anggaran 2022 yang sampai saat ini masih dikerjakan diragukan kualitasnya. Pekerjaan tahun 2022, tidak ada bedanya dengan tahun tahun sebelumnya yakni selain kualitas pekerjaan diragukan, juga pihak pelaksana fisik (kontraktor-red) tidak memasang plang papan proyek dan juga diduga pelanggaran K3.

Pantauan HR di sekitar Jalan Raya Cigudeg- Jasinga -Kab Bogor dengan peningkatan atau preservasi, dan sesuai di pengumuman portal Kementerian PUPR, dimana dikerjakan PT. Sarana Seja Ibadah senilai Rp 30.616.743.256,00 dari nilai HPR Rp 39.252.227.000,00 yang bersumber APBN 2022.

Tidak adanya “plang proyek” dimana hal itu identik proyek siluman. Plang papan nama proyek yang tidak dipasang oleh pemborong/kontraktor dan pengawasan dengan PPK Satker PJN Jawa Barat, dinilai hal itu “menutup-nutupi atau tidak transparan, baahkan dinilai “proyek siluman atau rawan korupsi”.

Padahal soal “plang proyek” ini wajib dipasang dan mengingat sebagai informasi sumber dana, jenis kegiatan, badan usaha/perusahaan yang mengerjakan, dan lamanya waktu pelaksanaan pekerjaan yang tentu itu mengingat anggarannya bersumber dari APBN Kementerian PUPR dan masyarakat pun mengetahui hal itu sesuai UU No. 14/2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik).

Kemudian, di lokasi proyek di Jl Raya Cigudeg- Jasinga Kabupaten Bogor sama sekali tidak terpampang/berdiri slogan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3), termasuk peserta BPJS seperti spanduk, dan soal “utamakan keselamatan, kesehatan, kerja tidak dilaksanakan oleh beberapa pekerja dengan menggunakan secara lengkap Alat Pelindung Diri (APD) pada sedang bekerja.

Misalnya, ada yang tidak menggunakan topi/helm, sarung tangan, kacamata pengaman, seragam/rompi proyek dan lainnya, sehingga tidak mematuhi kewajiban penyedia jasa atau kontraktor untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan didalam pasal 15 berbunyi “sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjarah bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3” yang merupakan implementasi.

Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri
Soal K3 ini pun ditegaskan pada Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras yang berbunyi “ Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko dan Pasal 9). Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970, dan juga tidak memenuhi sesuai diatur UU. No. 23/1992 tentang Kesehatan Kerja dan juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem

Manajemen Keselamatan Konstruksi.
Sebelum mengerjakan proyek di sekitar Jalan Raya Cigudeg- Jasinga -Kab Bogor, dilakukan proses lelangnya. Namun penetapan pemenang PT. Sarana Seja Ibadah (PT. SSI) diduga hanya “lelang formalitas” karena perusahan PT SSI adalah rekanan binaan/tertentu dilingkungan Satker PJN Wilayah 5- BPPJN Jawa Barat-DKI Jakarta.

Dalam proses lelang, yang dimenangkan/dikerjakan PT SSI ada unsur kesengajaan dengan menawar terjun bebas, atau terkoreksi dengan setara 78 persen
Hal itu dinilai adalah tidak wajar dibawa 80 persen dari HPS,.dan berdasarkan poin 11- Bab XII yang berbunyi : Jika total harga hasil klarifikasi lebih kecil atau sama dengan total harga penawaran, lalu diduga tidak dilakukan klarifikasi yang ketat.

Namun karena diduga rekanan tertentu, maka penawaran harga tidak wajar dan selain itu juga tidak dilakukan jaminan pelaksanaan dinaikkan sebesar 5% dari nilai total HPS oleh PPK.

Diduga ada unsur kesengajaan dimana PT SSI dipaksakan mengerjakan paket tersebut, sebab disebut-sebut rekanan tertentu/binaan di lingkungan Satker PJN Wilayah BBPJN DKI Jakarta Jawa, dan apalagi mengerjakan dengan 78 persen maka diduga melakukan praktik mengurangi volume atau speksifikasi.

Kemudian, masih dalam proses lelang, PT SSI diduga tidak sesuai ketentuan pada IKP 17.3.e, dimana PT SSI dalam dokumen rencana keselamatan konstruksi (RKK) tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam LDP yang memuat manajemen risiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus dan program K3.

Diketahui, berdasarkan pengumuman lelang di spse, pada waktu bersamaan (tahun 2022), PT SSJ juga mengerjakan paket yang masih dilingkungan Satker PJN Wilayah IV – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Barat-DKI Jakarta, yakni paket Preservasi Jalan Bandung- Cileunyi –Sumedang-Nagreg senilai penawaran Rp 25.566.199.191,50
Kemudian, tahun APBN 2020 dengan paket Preservasi Jalan Bandung-Cileunyi-Sumedang-Nagreg senilai Rp 41.744.693.030,43 (BBPJN Jawa Barat-Satker PJN Wilayah IV)
Tahun APBN 2019 pada Paket Pembangunan Jembatan Gantung Winduhaji-Citapen-Pangundan Rp 7.878.128.227,00 (Satker PJN Wilayah III –BBPJN Jawa Barat), paket Preservasi Jalan Cirebon-Palimanan Sumedang dengan Rp 30.260.507.126,30 (Satker PJN Metropolitan Bandung-BBPJN Jawa Barat), paket Penggantian Jembatan Putra Pinggan Cs senilai Rp 8.044.978.000,00 (Satker Wilayah III BPJN Jawa Barat)
Tahun 2018 antara lain Paket Pembangunan Jembatan Gantung Tipar CS Rp 6.721.853.000,00, Pemeliharaan Berkala Jenbabtab Cilengkrang Cs Rp Rp 3.763.040.002,00 ( (Satker PJN Wilayah III –BBPJN Jawa Barat).

Surat Kabar Harapan Rakyat (HR) dan www.harapanrakyatonline.com telah mengajukan surat konfirmasi dan klarifikasi No. 051/HR/VIII/2022 tgl 15 Agustus 2022 yang disampaikan kepada Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional DKI Jakarta-Jawa Barat.

Begitu pula secara terpisah HR mengkonfimasikan dengan surat Np. 050/HR/VIII/2022 tanggal 15 Agustus 2022 kepada BP2JK Jawa Barat. Namun kedua balai, baik balai pelaksana fisik maupun pelaksana pemilihan (lelang) sampai saat ini tidak ada tanggapan hingga berita naik cetak. tim

Tinggalkan Balasan