Jalan Menuju Bandara Melalui Kelurahan Bebanga Dibahas di DPRD Sulbar

oleh -851 views

SULBAR, HR – Akses jalan dari kota Mamuju menuju Bandara Tampa Padang yang melalui Kelurahan Bebanga dibahas di DPRD Sulawesi Barat jalan Abdul Malik Pattana Endeng, Mamuju Sulawesi Barat, senin 11 maret 2019.

Masyarakat Desa Bebanga melakukan pertemuan dengan pihak terkait, di kantor DPRD Provinsi Sulawesi barat untuk membahas persoalan biaya pembebasan lahan mereka yang akan dibangun jalur menuju bandara Tampa Padang.

Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan di hadiri oleh Brigjen Pol Drs Baharuddin Djafar (Kapolda Sulbar), Ranu Indra SH.MH (Kajari Kabupaten Mamuju), Suparno (Kepala Bandara Tampa Padang  Mamuju), Rusdin Calang (Kepala desa Bebanga) dan para Masyarakat Bebanga.

Dalam kesempatannya di pertemuan ini Kapolda Sulbar berjanji, pihaknya akan selalu mengawal persoalan yang ada sesuai undang-undang yang berlaku jika dalam pelaksanaannya timbul masalah yang berproses hukum.

Ditempat yang sama, Kajari Kabupaten Mamuju juga memberikan himbauan kepada masyarakat yang mungkin saja tidak setuju atau merasa dirugikan dengan adanya akses jalan menuju bandara ini agar bisa mengajukan di pengadilan.

“Persoalan Tanah sudah tertera dalam undang undang pertanahan, saya sampaikan kepada bapak bapak apabila ada persoalan seperti ini bawa saja ke pengadilan kami siap membantu dengan proses hukum yang berlaku,” ujar Kejari.

“Kemudian untuk masrakat yang tidak setuju atau sepakat bisa dititipkan dipengadilan,” lanjutnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang mempin pertemuan ini akan siap membantu urusan ini namun tetap pada koridor dan undang-undang.

“Kami sebagai wakil rakyat siap membantu urusan ini tapi tetap pada koridor dan undang undang,” tutur Yahuda.

“Kalau masalah harga tanah sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) disini per meter tidak lebih dari Rp 65.000 per meter,” lanjut Yahuda.

Yahuda juga bersama beberapa pihak terkait dalam kurun waktu 2 sampai 3 hari kedepan akan turun dilapangan untuk mengecek langsung keluhan-keluhan masyarakat dan mencari solusinya yang terbaik.

Selanjutnya, dalam pertemuan ini disimpulkan bahwa persoalan ganti rugi lahan yang dimiliki oleh masyarakat baik tanaman maupun benda yang ada diatasnya lahan yang akan dibuat jalan menuju bandara akan direkomendasikan oleh DPRD Provinsi Sulbar kepada pihak Pemprov untuk kembali mendapatkan apresiasi dalam waktu paling lambat 2 hari. tia/adv

Tinggalkan Balasan