Jaksa Tetapkan NAM Tersangka Kasus Chromebook Rp1,98 T

JAKARTA,  HR – Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan 2019–2022.

Penetapan tersangka diumumkan pada Kamis (4/9/2025) setelah penyidik memeriksa 120 saksi, 4 ahli, sejumlah dokumen, petunjuk, serta barang bukti terkait perkara.

Modus yang Dilakukan

Pada Februari 2020, NAM menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan program Google for Education melalui perangkat Chromebook. Dari pembicaraan itu lahir kesepakatan agar produk Google, yakni ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM), masuk dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Kemendikbud.

NAM kemudian memerintahkan pejabat internal menggelar rapat tertutup via Zoom pada 6 Mei 2020. Rapat tersebut membahas detail pengadaan Chromebook, padahal program pengadaan TIK saat itu belum dimulai.

NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, tersangka kasus Chromebook
NAM, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019–2024, tersangka kasus Chromebook

Untuk memastikan produk Google lolos, NAM memerintahkan bawahannya membuat juknis/juklak dengan spesifikasi teknis yang mengunci ChromeOS. Bahkan pada Februari 2021, ia menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Pendidikan, yang dalam lampirannya sudah menetapkan spesifikasi ChromeOS.

Padahal, percobaan pengadaan Chromebook pada 2019 telah gagal karena perangkat tidak cocok dipakai di sekolah wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Aturan yang Dilanggar

Perbuatan NAM melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

  • Perpres No. 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik 2021;
  • Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  • Peraturan LKPP No. 7 Tahun 2018 jo. LKPP No. 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa.
Jaksa Agung tetapkan NAM, Mendikbudristek 2019–2024,
Jaksa Agung tetapkan NAM, Mendikbudristek 2019–2024,

Kerugian Negara dan Pasal yang Dikenakan

Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp1,98 triliun, yang kini masih dihitung lebih lanjut oleh BPKP.

Atas perbuatannya, NAM disangka melanggar:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  • jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. lp

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *