JAKARTA, HR – Pihak Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) atau Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) diminta seger mengembalikan sebanyak 511 Girik milik warga atau lahan seluas 375,083 hektar yang terletak di kelurahan Cipinang Melayu, Kelurahan Kebon Pala, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar Jakarta Timur. Desakan ini disampaikan kuasa warga Y Jaberlin Lumban Gaol kepada pemerintah atau pihak AURI.
![]() |
Y Jaberlin Lumban Gaol
|
Jaberlin Lumban Gaol meminta kepada pihak AURI untuk segera mengembalikan 511 girik warga. Bahkan, dikatakan, dalam seluas 375,083 Hektar itu telah berdiri proyek Kereta Cepat Indonesia (KCI) Jakarta-Bandung, konon disebutkan belum ada pembayaran kepada pemilik lahan.
Jaberlin Lumban Gaol kepada HR, menjelaskan, proses perjalanan lahan warga yang saat ini telah dikuasai AURI. Disebutkan, tanah di kelurahan Cipinang Melayu, Kelurahan Kebun Pala, Kelurahan Halim Perdana Kusuma, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur adalah tanah hak milik adat turun temurun rakyat Indonesia asli sejak dulu dan disahkan untuk kebun pala, kebun lada dan kebun karet serta bangunan rumah untuk tempat tinggal keluarga tahun 1937.
Dijelaskan, pemerintah Hindia Belanda membuat peraturan harus di daftarkan/klasiran dan tanah yang sudah didaftarkan harus dibayar pajak yaitu tahun 1938. Rakyat Indonesia asli tersebut melaksanakan peraturan yang diperintahkan setelah Indonesia merdeka tahun 1945 (AURI belum ada). Rakyat mengusahakan tanahnya dengan baik dan membangun rumah tempat tinggal dan rumah sekolah, dan rumah ibadah.
Tambah Jaberlin lagi, tiba-tiba muncul manusia-manusia aneh berpakaian biru dan menamakan diri mereka Penangkis Udara. Luar biasa orang-orang ini sadis, jahat, tidak berperikemanusiaan lebih kejam dari penjajah Jepang langsung ambil sawah, kebun dan menghancurkan rumah-rumah dan mengusir pemiliknya dengan senjata.
Tanah tidak dibayar kalau ada yang bertanya dibawa ke pos jaga. Ada yang disuruh mandi sampe habis sebatang sabun, orangnya masih hidup. Ada yang disuruh minum sampai muntah-muntah. Beberapa disuruh tidur di tanah, muka ke bawah. Ibu-ibu beberapa orang melahirkan di kandang kambing dan di pohon-pohon pisang.
Lurah Motoha dan teman-teman ditahan dengan perlakuan kejam akhirnya sakit-sakitan lalu mati. Seluruh tanah seluas 1.250 hektar dibangun AURI untuk disewakan/ dihibahkan/ dikerjasamakan mendatangkan uang melimpah kekayaan luas biasa, tetapi rakyat pemilik tanah menderita miskin. Bahkan miris tidak punya rumah, tidak ada lagi usaha keluarga, tidak dapat lagi menyekolahkan anak-anaknya, hidup mereka lebih pahit daripada dijajah Jepang.
Tahun 1986 Kolonel Haji Ardinah Aisyad, Mayor RPKAD Agus, Mayor Brimob Malailak dan Mayor AU Palenggong dan dari AL juga pengusaha dan penjabat Negara menerima kuasa untuk melawan AURI.
Pada awalnya saja Kolonel AD Aisyad telah membantu masyarakat yang sakit dan miskin Rp 30 juta, karena haji Aisyad meningggal karena sakit, maka berhentilah urusan warga.
Pengacara besar Bunyung Nasution dan puluhan kawan-kawannya membantu terus sampai ke pengadilan, tetapi AURI ancam akan tembak warga dan seluruh keluarga pengacara bila tidak dihentikan mengurus tanah tersebut, maka berhentilah mengurus tanah warga.
Tahun 1945 bangkit lagi Mayor RPKAD Agus, Mayor Brimom Malailak, Mayor AU Parsenggong dan dari Anggkatan AL, Doktor Mata RS Pondok Indah Tazuddin Noorag dan Lurah Mutoha, Lurah Zakaria, Kepala Kantib Pinang Sukaji dan banyak tokoh-tokoh masyarakat. Bersatu memberikan kuasa penuh pekapa Jaberlin Lumban Gaol tanpa mengharap jasa justru banyak korban uang menolong korban orang-orang yang miskin dan yang sakit.
AURI menculik dokter Tajuddin jam 12 malam, tetapi AURI takut setelah terdengar bahwa kuasa penuh sudah ada di tangan Jaberlin Lumban Gaol. Tahun 1995, Jaberlin Lumban Gaol telepon KSAU dan pertemuan dibuat bersama diskum AU Marsekal Muda Yasidi Hambali SH.
Tahun 1996 AURI buat konsep serah terima tanah dan surat-surat girik 785 lembar, tetapi AURI tidak menepati janji, maka tidak terlaksana selanjutnya Marsekal Muda Eris dan Marsekal Muda Subandrio meminta penyelesaian melalui pengadilan.
Putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Pengadilan Tinggi Jakarta, Kasasi Mahkamah Agung memenangkan Jaberlin Lumban Gaol, jelas AURI kalah. AURI harus segera menyerahkan surah-surat girik gambar rincikan, dan surat-surat tanah seluruhnya.
Untuk perlindungan dan keselamatan rakyat agar pembayaran Kali Sunter-Kereta Cepat Jakarta Bandung Harus melalui kuasa penuh Jaberlin Lumban Gaol agar tenang jauh dari penjahat.
“Kali Sunter segera banyarkan melalui Jaberlin Lumban Gaol dan Kereta Cepat Jakarta Bandung segera membayar melalui kuasa penuh Jaberlin Lumban Gaol, masyarakat merdeka dari penjajahan-penjahat,” jelas Jaberlin lagi.
Proses Hukum
Putusan hukum berkaitan dengan tanah yang dikuasai TNI AU ini, tanah hak milik adat pendaftaran/Klasiran Tahun 1937, pajak tahun 1938 sebanyak 511 girik diambil paksa berupa sawah yang padi sudah mengering dan kebon hasil buah banyak dan rumah sebanyak 1.600 lebih, mengusir pemiliknya tanpa perikemanusiaan.
Sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) tanggal 4 Agustus 2014 agar TNI mengembalikan surat girik asli 511 lembar dan semua surat-surat yang diambil TNI-AU untuk dikembalikan melalui kuasa Jaberlin Lumban Gaol.
Jaberlin Lumban Gaol merupakan menerima kuasa penuh dari para pemilik/ahli waris tanah yang tercatat 511 lembar girik tahun 2011 telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), dengan tergugat Pemerintah RI Cq Menteri Pertahanan RI sebagai tergugat I, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima TNI sebagai tergugat II, Pemerintah RI cq Menteri Pertahanan RI cq Panglima Pertahanan RI cq Kepala Staf TNI Angkatan Udara sebagai tergugat III dan Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI sebagai tergugat IV.
Dalam gugatan ini dimenangkan oleh pihak Jaberlin Lumban Gaol dengan perkara No. 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim. TNI AU dinyatakan kalah. Namun, tergugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI dengan perkara No. 62/Pdt/2012/PT. DKI, selanjutnya tergugat kalah lagi.
Pihak tergugat kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan perkara No. 3442 K/Pdt/2012, namun lagi-lagi pihak TNI AU kalah. Tahun 2015, ada penetapan eksekusi PN Jaktim No.21/2015 Eks Jo 46/Pdt.G/2011/PN Jkt Tim, pihak TNI AU kalah. tim
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});