HUT Kemerdekaan RI ke-73, 537 Napi Bollangi Dapatkan Remisi

oleh -1.3K views
oleh
Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan beri sambutan dihadapan napi perempuan

GOWA, HR – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia ke-73 memberikan remisi kepada sebanyak 537 orang warga binaan lapas (LP) narkotika dan warga binaan lapas perempuan Kelas II A  Bollangi  Sungguminasa,  Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Dari Lapas Perempuan kelas IIA Sungguminasa yang mendapatkan remisi sebanyak 116 orang, dengan rincian 5 orang remisi 6 bulan, 3 orang remisi 4 bulan, 53 orang remisi 3 bulan, 46 orang remisi 2 bulan dan 7 orang remisi 1 bulan, serta 2 orang dapatkan remisi bebas.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan bersama Ka Lapas perempuan

Sedangkan untuk Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa yang mendapatkan remisi berejumlah 421 orang, meliputi 14 orang remisi 6 bulan, 36 orang remisi 5 bulan, 78 orang remisi 4 bulan, 180 orang remisi 3 bulan, 64 orang remisi 2 bulan, 22 orang remisi 1 bulan, dan 2 orang langsung bebas. Demikian disampaikan langsung Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Sungguminasa, Sudaryati, Jumat (17/08).

Dikatakannya pemberian remisi tersebut berdasarkan persyaratan dan prosedur yang berlaku dari pusat. “537 itu terbagi dari lapas perempuan 116 orang dan napi narkotika 421 orang. Tentu inilah yang memenuhi syarat diberikannya remisi atau kerap disebut potong tahanan,” terang Sudaryati.

Tak hanya itu, Ia juga mengungkapkan saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan di Lapas Perempuan mencapai 195 orang dan hanya 116 orang napi perempuan yang diusulkan remisi.

Sementara di Lapas Narkotika Kelas II A Sungguminasa jumlah warga binaannya mencapai 922 orang. Namun total yang diusulkan remisi hanya 421 orang.

“Dengan adanya remisi ini setidaknya akan mengurangi kepadatan di lapas tersebut, tentu kami sangat ucapkan terimakasih kepada pak bupati beserta jajarannya,” ujar Sudaryati.

Sementara itu, Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI mengatakan, pemberian remisi telah diatur dalam UU No 12 tahun 1995 pasal 14 ayat 1 tentang pemasyarakatan.

“Tentu ini dilakukan pemerintah untuk memberikan apresiasi terhadap warga binaan pemasyarakatan yang telah mengikuti pembinaan dengan baik. Itu tercermin dari sikap yang taat selama menjalani pidana dengan lebih disiplin, lebih produktif, dan dinamis,” jelas Menkumham dibacakan Bupati termuda se Kawasan Timur Indonesia itu.

Oleh karena itu  dirinya berpesan agar ini bisa dijadikan pembelajaran dan melanjutkan dengan penuh integritas, terus berupaya menjaga nama baik. “Semoga dengan remisi ini akan memberikan kesempatan untuk selalu berbuat baik dan meningkatkan keimanan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa,” harap  Adnan.

Turut hadir pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Gowa, Ketua DPRD Kabupaten Gowa, Kapolres Gowa, Dandim 1409, Kajati Gowa, Sekda Gowa, Ketua TP PKK Kabupaten Gowa, dan Pimpinan SKPD Lingkup Pemkab Gowa. kartia

Tinggalkan Balasan