Harga TBS Anjlok, Masyarakat Menjerit

oleh -168 views
oleh
Kadis Pertanian dan Perkebunan diskusi bersama Bupati dan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

BENGKULU, HRDalam menghadapi keresahan masyarakat petani sawit, di Provinsi Bengkulu dengan  anjloknya harga Tandan Buah Segar (TBS), Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, seluruh Kepala Daerah, Kabupaten dan Kota beserta Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Bengkulu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), rapat koordinasi dibalai Raya Semarak Bengkulu, Selasa (17/05/22).

Kesepakatan hasil rapat koordinasi, memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo, melalui menteri perdagangan, Menko perekonomian meminta pencabutan larangan ekspor CPO.

“Kita akan mengirim surat rekomendasi kepada presiden, melalui Kementerian Perdagangan dan Menko Perekonomian atas nama masyarakat petani sawit, pelaku usaha dan Bupati/Wali Kota, dengan permintaan pencabutan larangan ekspor CPO, dengan mematuhi kewajiban DMO 20% bagi pelaku usaha”, ungkap Gubernur.

Bupati Mukomuko Sapuan dan Bupati Bengkulu Utara Mian mengatakan, harga TBS seharusnya yang wajar dan rasional tidak menyenyengsarakan para petani sawit dengan harga TBS seperti saat ini anjlok dan semua pabrik harus trasparan dalam menentukan harga TBS, agar tidak ada gejolak di masyarakat meskipun masih dilarang ekspor CPO.

“Kami Kepala Daerah Kabupaten/Kota, sangat prihatin mendengar turunnya harga TBS ditingkat petani Sawit dibeli PKS dan mensupport Gubernur, segera menyurati Kementerian Perdagangan dan Menko Perekonomian agar Presiden, membuka kembali keran ekspor CPO secara nasional”, Ungkap seluruh Bupati yang hadir.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bengkulu Ricky Gunawan mengatakan, bahwa penurunan harga pembelian TBS ditingkat petani Sawit secara sepihak oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS), akibat dari pelarangan ekspor CPO dikhawatirkan menimbulkan keresahan dan bisa konflik karena melanggar Permentan NO 1 tahun 2018.

“Rapat koordinasi disepakati harga TBS untuk wilayah provinsi Bengkulu bulan Mei 2022 RP. 2.675,- per-Kg dan PKS wajib mematuhi harga yang telah disepakati bersama Gapki dan pemerintah. Bagi perusahaan  yang melanggar akan dikenakan sangsi administrasi hingga pencabutan Izin,” ungkapnya usai rapat. efendi silalahi

Tinggalkan Balasan