Hakim Ramses Pasaribu Tolak Eksepsi Kasus Perkosaan

oleh -528 views
oleh
JAKARTA, HR – Majelis Hakim yang dipimpin Ramses Pasaribu pada putusan selanya menolak eksepsi terdakwa Engdra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/02/2016). Oleh karena itu, kasus pencabulan atau melakukan hubungan suami istri dengan paksaan terhadap orang yang bukan istrinya itu dilanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi saksi pada persidangan berikutnya, Selasa (2/3/2016).
Terdakwa Engdra, seorang pengusaha telah melakukan persetubuhan dengan cara paksa terhadap seorang wanita sebut saja Indah (nama samara) yang sudah bersuami. Engdra dengan berpura-pura baik mau mengantarkan Indah pulang ke rumahnya dengan mobil. Ternyata Indah bukannya diantar ke rumahnya tetapi dibawa ke Ancol, Jakarta Utara.
Ketika Indah bertanya: “Saya kok dibawah kesini?”. Engdra beralasan ingin ketemu sebentar dengan rekan bisnis. Saat tiba di parkiran hotel di Ancol, Indah tidak mau turun dari mobil dan mengatakan akan menunggu di mobil saja. Tetapi dengan rayuan setengah paksa akhirnya indah keluar dari mobil dan mengikuti Engdra.
Setibanya di kamar hotel Indah Mulai Curiga. Kemudian dia pura-pura ke kamar mandi ingin menenangkan hatinya. Setelah keluar dari kamar mandi dia lebih kaget lagi melihat Engdra sudah dalam keadaan telanjang bulat di tempat tidur. Setelah itu, Engdra langsung merangkul Indah dan menariknya ketempat tidur.
Meskipun Indah sudah mengatakan bahwa dirinya sudah bersuami dan sedang hamil, tetapi Engdra tidak perduli tetap memaksa. Dengan buasnya Engdra memperkosa Indah hingga selangkangannya memar-memar. Dengan perlawan sekuat tenaga Indah tetap tidak berdaya. Dan saat klimaks terjadi Engdra membuang maninya di atas perut Indah.
Setelah usai melakukan perbuatan bejatnya itu Engdra mengantarkan Indah Pulang serta meberikan uang Rp 300.000. kemudian kejadian itu diberitahukan Indah kepada suaminya dan kemudian dilaporkan ke polisi.
Sesuai hasil visum et reprertum ditemukan luka lecek-lecek di bagian vagina Indah akibat perbuatan paksa benda tumpul dan begitu juga ada memar-memar di bagian paha dan selangkangan Indah. Oleh karena itu, terdakwa Engdra oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Malini mendakwa dengan asal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara. tom

Tinggalkan Balasan