Hakim: Jaksa, Hadirkan Saksi dari BPN dan Penyidik

oleh -210 views

JAKARTA, HR – Sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi dalam berkas perkara dugaan pemalsuan data otentik, mengaku tidak mengerti apa yang dipermasalahkan dalam perkara pemalsuan tersebut.

Para saksi yang diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang ada dalam Berita Acara Penyidikan (BAP), mengaku tidak mengetahui apa yang dipalsukan dalam terbitnya Sertifikat HGP seluas 7.168 M2, berlokasi di jalan Kramat Raya, RT 05 RW 07, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja Jakarta Utara, yang dimohonkan Mohamad Kalibi dan Siti Mutmainah.

Sejumlah saksi yang diperiksa majelis hakim terkait perkara dugaan pemalsuan alat bukti Kepala Keluarga (KK) yang disita penyidik tidak mengetahui alat bukti apa yang dipalsukan, dan disita dari siapa. Namun para saksi yang sudah diperiksa majelis, mengaku adanya permasalahan setelah diperiksa penyidik.

Sehingga merujuk pada keterangan para saksi yang kurang akurat terhadap dakwaan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Tumpanuli Marbun, di dampingi hakim anggota Tiares Sirait dan Budiarto, dengan tegas meminta Jaksa Penuntut Umum Yueric Sinaga, supaya menghadirkan saksi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan penyidik Verbalisan supaya dihadirkan dan diminta keterangannya dalam persidangan.

Majelis Hakim dengan tegas meminta jaksa supaya memeriksa saksi saksi yang paling berkompeten, yakni BPN dan penyidik atas dakwaan jaksa terkait dugaan pemalsuan data otentik penerbitan sertifikat tanah yang dimohonkan Mohamad Kalibi.

Majelis berharap, supaya pemeriksaan perkara ini fokus dalam dakwaan jaksa terkait pemalsuan Kartu Keluarga (KK), sementara penyitaan alat bukti yang ada dalam berkas perkara tidak jelas yang mana yang dipermasalahkan dalam dakwaan sehingga yang diperiksa lebih dulu panggil BPN dan penyidiknya.

Hal itu berkaitan dengan alat bukti dalam persidangan ini tidak diketahui para saksi disita dari mana sehingga, kita harus mempertanyakan saksi BPN dan Penyidik dari mana berkas KK ini disita, siapa yang menerbitkan harus jelas”, kata hakim anggota Tiares Sirait saat mendengarkan keterangan saksi Ahmad Lukman Hakim ketua RT 05 RW 07, Kelurahan Tugu Utara, Koja Jakarta Utara, dalam persidangan PN Jakut, 18/2/2021.

Dalam penanganan perkara tersebut, Majelis hakim terlihat kesal mendengarkan keterangan saksi saksi dalam perkara Mohamad Kalibi yang dilaporkan Hadi Wijaya. Sebab setiap persidangan pemeriksaan saksi, tak satupun saksi yang mengetahui pemalsuan yang disangkakan jaksa kepada terdakwa.

“Kita harus fokus terhadap dakwaan pemalsuan tidak boleh melebar kemana mana. Majelis pernah mengatakan, jika saksi pelapor tidak mengerti dan tidak mengetahui apa yang saudara laporkan, apa yang akan disimpulkan majelis dari perkara yang dilaporkan saksi”, ujar hakim Tiares Sirait.

Hal itu juga disampaikan majelis saat memeriksa saksi ketua 05/07 Kelurahan Tugu Utara, Koja, Ahmad Lukman Hakim dan saksi Soravia. Kedua saksi tidak tau siapa yang dirugikan dan diuntungkan, serta saksi tidak tau apa yang terjadi dalam perkara tersebut.

Karena sejumlah keterangan saksi tidak ada yang fokus pada dakwaan yang dituduhkan terhadap terdakwa, maka majelis memerintahkan jaksa supaya memanggil penyidik yang menyita alat bukti yang ada dalam berkas perkara.

Dari sejumlah saksi yang diperiksa hakim tak satupun yang mengaku memberikan KK yang diduga palsu ke penyidik, sehingga supaya perkara tersebut jelas dan tidak merugikan terdakwa maka majelis memerintahkan jaksa memanggil penyidik yang melakukan penyitaan alat bukti tersebut.

Hal itu sehubungan dengan keterangan saksi ketua RT yang menyebutkan, tidak ada yang salah dalam penerbitan KK pernikahan antara Mohamad Kalibi dan isterinya Siti Mutmainah. ”Saya mengeluarkan surat pengantar pengurusan KK Mohamad Kalibi dengan isterinya Siti Muthmainah dan yang menerbitkan KK yang asli adalah pihak Kelurahan, dan sudah melalui prosedur”, ujar saksi Ahmad.

Sidang pemeriksaan saksi di PN Jakut.

Sementara saksi tidak mengetahui dugaan pemalsuan KK yang dituduhkan kepada M.Kalibi adanya KK lain atas nama Mohamad Kalibi dengan Soravia. Menurut ketua RT, bahwa pemberian surat pengantar pengurusan KK antara Muhammad Kalibi dengan Soravia tidak pernah diterbitkan. Namun yang diberikan RT adalah surat pengantar untuk pengurusan KK antara Mohamad Kalibi dengan isterinya Siti Muthmainah”, kata saksi.

Bahkan saksi mengaku, saat di penyidikan, pihaknya tidak pernah diperlihatkan penyidik KK yang asli antara Mohamad Kalibi dengan Soravia dan, saya membawa asli KK yang dikeluarkan Kelurahan Tugu Utara atas nama Mohamad Kalibi dan Siti Muhtmainah. “Saya tidak tau adanya KK selain itu,” ujarnya kemis kemaren.

Saksi menambahkan, tidak mengerti digunakan untuk apa KK tersebut. Nama KK Soravia dan M.Kalibi tidak tercatat di pembukuan administrasi RT dan Kelurahan. “RT hanya memberikan surat pengantar sesuai KTP setelah menikah, lalu dibawa ke Kelurahan untuk penerbitan KK. Semua berkas Mohamad Kalibi dan Siti Mutmainah telah di perifikasi sesuai prosedur penerbitan KK dan surat nikah,” kata Rt

Sementara saksi Sarovia yang namanya dicatut dalam KK Mohamad Kalibi, yang saat ini menjadi permasalahan pemeriksaan dalam persidangan, saksi tidak mengetahui sebab KK saksi Soravia bersama suaminya M.Ismail, menikah 2008. Saksi mengaku, Penyidik hanya tunjukkan ke saksi Poto copy bukan asli KK yang dipermasalahkan terhadap nama saya.

Setelah diperiksa penyidik, saksi pernah menanyakan kepada Mohamad Kalibi,
kenapa ada nama saya dalam penyidikan saat itu Kalibi menjawab saya saja tidak tau. Nama saksi ada di KK Kalibi, saksi tidak tahu dan saksi tau setelah di penyidik. Saksi mengaku tidak rugi dan tidak untung ada dicatut dalam KK Kalibi sebab saya punya KK sendiri.

“Saya tidak tau apa apa dalam perkara ini dan tidak pernah mendengar pengurusan tanah atau hibah”, kata Sarovia dihadapan majelis hakim. Sementara mendengar keterangan kedua saksi, terdakwa M. Kalibi tidak keberatan.

Menyikapi keterangan para saksi dalam persidangan, penasehat hukum terdakwa Muhammad Kalibi, Advokat Yayat Surya Purnadi SH MH Indra Kasyanto, Zulkarnain dan rekan mengatakan, keterangan saksi saksi kabur dari dakwaan jaksa. Sebab tak satupun saksi dalam BAP yang melihat mengetahui mendengar terdakwa melakukan pemalsuan.

Semua keterangan saksi terungkap dan terbuka dalam persidangan, dihadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum jelas saksi tidak ada yang melihat perbuatan terdakwa, sehingga patutlah dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

“Semua saksi abu abu sehingga perkara ini terkesan dipaksakan untuk merusak nama baik para pihak yang dirugikan dalam dakwaan jaksa tersebut, sehingga kita berharap kiranya majelis hakim obyektif dalam memeriksa Dan mengadili perkara tersebut”, ujar Yayat dan rekan. nen

Tinggalkan Balasan