Hakim Bacakan Amar Putusan Saja: Kasus Judi Hanya Divonis 4 Bulan

oleh -431 views
oleh
JAKARTA, HR – Ketua Majelis Hakim I Made Sukadana diduga melanggar KUHAP pada saat membacakan putusan 4 bulan hukuman penjara kasus judi pasal 303 KUHP atasnama terdakwa Jhon Ronald Nainggolan di pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (3/8/16). 
NKMH I Made Sukadana
Pasalnya, ketua majelis hanya membacakan amar putusannya saja tanpa membaca unsur lain sebagaimana diatur dalam Pasal 197 KUHAP. Salah satu contoh membacakan indetitas Terdakwa dengan lengkap dan unsur unsur perbuatan terdakwa. Bahkan, persidangan itu hanya memakan waktu 1-2 menit sejak, palu diketuk tanda pembukaan sidang hingga putusan.
Hal itu terpantau HR pada saat memonitor sidang. Begitu sidang dibuka HR mempersiapkan rekaman dari HP, rekaman baru nyala sidang sudah ditutup. Terdengar hanya terdakwa dijatuhi 4 bulan. Pelanggaran apa yang diperbuat terdakwa juga tidak terdengar tahu-tahu sidang sudah ditutup.
Karena penasaran, HR mencoba menelusuri dan mencari tahu siapa nama terdakwa dan apa kasusnya sehingga sidangnya begitu cepat.
Setelah ditelusuri ternyata putusan tersebut terdiri dari 5 lembar. Dapat dibayangkan waktu untuk membacakan 5 lembar itu jika dibacakan dengan benar dapat memakan waktu 10-15 menit.
Putusan itu dijatuhkan karena terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun. Ternyata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Suryana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga hanya menuntut 6 bulan pidana penjara saja kepada terdakwa.
Padahal, menurut keterangan saksi penangkap Lia dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, terdakwa ditangkap tanggal 5 Mei 2016 di KBN (Kawasan Berikat Nusantara) Jalan Sukapura, Cilincing, Jakut, dengan barang bukti HP yang didalamnya tersimpan nomor-nomor padangaan terdiri dari dua anggka, tiga angka dan empat angka. Dan ditemukan juga uang hasil pemasangan sebanyak 250 ribu rupiah yang dijadikan barang bukti di persidangan.
Terdakwa menjalankan profesinya 3 kali dalam seminggu yakni hari Senin, Rabu dan Kamis. Harga satu nomer pemasangan Rp 1.000 dan hadiah yang kena pasangan dua angka dibayar bandar Rp60 ribu, tiga angka Rp 300 ribu dan yang empat angka dibayar Rp2 juta.
Terdakwa mendapatkan komisi 25 persen/1000 dikali penjualan. Jadi terdakwa setiap putaran memperoleh penghasilan antara Rp2 juta-4 juta. thom


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan