Gedung Sekwan Bodong, Menunggu Tim Ahli

oleh -555 views
oleh
Gedung Sekwan  di lokasi sengketa tanpa Imb, (Insert) Agus Ahli waris almarhum Suar
BUNGO, HR – Pembangunan gedung sekwan (sekretariat dewan) yang beralamat dibelakang gedung DPRD Bungo Rimbo Tengah beberapa waktu lalu telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi, baik sekretariat dewan, PPTK, rekanan kontraktor maupun konsultan pengawas.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya disebutkan bahwa pembangunan gedung sekretariat dewan senilai Rp1,6 milyar yang dikerjakan oleh kontraktor asal Jambi tersebut tidak saja asal jadi dan tidak selesai 100 %, namun lokasi tempat berdirinya bangunan adalah lahan sengketa sehingga gedung milik pemerintah tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) alias bangunan bodong.
Hal itu mendapat tanggapan serius Kepala Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Emilwan Ridwan, SH, sebagaimana yang disampaikan oleh seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Zainal Efendi, SH.
Menurut Zainal, pihakya telah memanggil beberapa orang saksi baik PPTK, sekwan, rekanan kontraktor dan konsultan pengawas. ”Prosesnya terus berlanjut, beberapa orang saksi sudah diperiksa,” tegasnya via telepon (7/5).
Untuk melanjutkan proses HBJNKL pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo mendatangkan tim ahli. ”Kita masih menunggu tim ahli untuk melanjutkan pemeriksaan bangunan gedung sekwan. Saat ini tim ahli sedang dalam perjalanan menuju Bungo,” tutur Zainal tanpa menyebutkan tim ahli tersebut berasal dari mana.
Sementara itu, PPTK proyek gedung sekwan Bungo Tarmizi baru-baru ini mengakui bahwa pihaknya bersama sekwan dan pejabat lainnya serta rekanan dan konsultan sudah diperiksa oleh Kejari Bungo terkait bangunan gedung Ssekwan tersebut. “Ya pak, kami sudah diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Negeri Muara Bungo,” tutur Tarmizi diruangan kerjanya baru-baru ini.
Sedangkan sekretaris dewan berulang kali dikonfirmasi baik tertulis maupun lisan tidak memberikan jawaban. Dilain pihak terkait lokasi pembangunan gedung sekwan, Agus, ahli waris almarhum Suar yang mengaku tanah lokasi bangunan gedung sekwan tersebut adalah tanah milik orang tuanya.
“Almarhum Suar mengatakan bahwa tanah yang berada dibelakang gedung sekwan adalah milik orang tua kami, yang tidak termasuk tanah yang dihibahkan kepada pemda,” tuturnya baru-baru ini.
“Tidak ada orang tua kami menghibahkan tanah kepada pemda Bungo terkecuali lokasi bangunan kantor bupati sekarang, itu pun tidak jelas penghibahannya, sedangkan tanah kosong di depan kantor bupati maupun tanah kosong di belakang gedung DPRD Bungo yang sekarang dibangun gedung sekwan termasuk tanah yang disengketakan yang masih dalam proses di Mahkamah Agung RI,” lanjut Agus.
Mengapa tidak dilarang disaat akan dibangun gedung sekwan tersebut, kejar media. Dikatakan, bahwa dirinya saat itu sengaja tidak melarangnya karena pertimbangannya Pemda Bungo mengajak ahli waris berdamai, bahkan sudah sampai di notaris tapi kenyataannya nol besar. ■ war

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *