Forum Antar Lembaga Tuntut Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih

oleh -1.3K views
oleh

MAJALENGKA, HR – Ratusan LSM, ormas dan LBH yang tergabung dalam Forum Antar Lembaga (Formal) menyampaikan aspirasinya ke Inspektorat Kab Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka untuk mempertanyakan kinerja penegak hukum terkait sejumlah kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Kab Majalengka yang belum tersentuh hukum, Kamis (11/10).

Ada pun sasaran adalah Kantor Inspektorat Kab Majalengka Jalan KH Abdul Halim 104 Kel Cigasong Kec/Kab Majalengka.

Pukul 09.30 WIB, massa aksi unras Formal tiba di kantor Inspektorat dan diterima oleh Plt Inspektur H Djojo Hadiwijaya SH didampingi Irban Inspektorat H Swasono Pramono M.Si, Arief Daryana, Muhamad Shodik beserta staf Inspektorat.

Adapun orasi yang disampaikan saat aksi LSM Formal di Inspektorat, yakni lemahnya Inspektorat terhadap pemeriksaan aparatur pemerintah, sehingga diduga fungsi pengawasan maupun pemeriksaan terhadap berbagai kasus yang menimpa Kades dan Kepala OPD Kab Majalengka terkesan tidak sesuai.

LSM Formal juga menduga adanya rekayasa/pengkondisian terhadap kegiatan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat terhadap Kepala Desa dan terhadap Kepala OPD di Kab Majalengka.

Agar tidak mendapat imge buruk di publik, LSM Formal berharap Inspektorat bisa bekerja secara profesional, tidak tebang pilih, akuntabel, dan lebih ditingkatkan kinerjanya.

Plt Inspektur Kab Majalengka, mengatakan, pihaknya berterima kasih atas saran dan masukan yang diberikan LSM Formal dan pihaknya pun prihatin dengan kejadian Kepala Desa di Kab Majalengka yang terkena tindakan korupsi.

Mendapat kritikan dari LSM Formal, Plt Inspektur menjelaskan bahwa pihaknya bekerja sesuai dengan PKPP (Program Kegiatan, Pengawasan Pemerintah), dan pihaknya akan mengoreksi setiap bentuk pemeriksaan kedepannya supaya bisa lebih baik lagi.

Sedangkan menyikapi adany oknum Kades yang masuk penjara, Plt mengatakan bahwa permasalahan yang menimpa oknum Kades itu sudah lama terjadi, dan bukan dalam pemerintahan saat ini.

Usai melakukan aksi di Kantor Pemkab Majalengka, aksi dilanjutkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Majalengka di Jalan Ahmad Yani No 5 Kelurahan Majalengka Wetan, Kecamatan Majalengka.

Pendemo pun diterima oleh Kasie Intel Kejari Majalengka, Suheli SH, Kasie Pidsus Leila SH dan para staf dan pejabat fungsional Kejari Majalengka.

Di hadapan para petinggi Kejari Majalengka, LSM Formal mengungkapkan berbagai kasus agar ditindaklanjuti. Kasus-kasus itu yakni terkait bantuan dari Kementan yang menyalurkan bantuan traktor tahun 2017, yang dalam realisasinya bantuan traktor untuk gapoktan dimintai biaya sampai Rp 25 juta ke tiap gapoktan.

Kemudian, adanya program pengembangan usaha bawang merah yang anggarannya digunakan ke bidang yang lain oleh Gapoktan di desa, dan dijadikan ladang bisnis simpan pinjam.

Kemudian, terkait TPA di Desa Gandasari yang awalnya lahan tersebut untuk pembangunan perumahan, akan tetapi malah dijadikan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) di Desa Gandasari.

Dari temuan-temuan itu, LSM Formal berharap Kejari Majalengka dalam menjalankan tugasnya tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Koordinator Formal, DB Setiabudi MMPd menyampaikan sejumlah aspirasi masyarakat terkait banyaknya bantuan kepada masyarakat yang tidak tepat sasaran dan diduga dimanfaatkan oknum tertentu.

“Kami menuntut keadilan agar penegakan hukum di Kab Majalengka ditegakkan dan tidak pandang bulu. Bila terbukti melakukan tindak pidana korupsi, segera ditindaklanjuti. Kami memiliki sejumlah data tindak pidana korupsi di Majalengka yang nantinya akan kami serahkan ke kejaksaan dan akan kami kawal,” ujar DB Setiabudi.

Menyikapi itu, Kasi Intel Kejari Majalengka, Suheli SH, menyampaikan, bahwa aspirasi dari LSM Formal akan ditampung oleh pihaknya dan akan dilaporkan ke Kepala Kejaksaan Negeri Kab Majalengka untuk ditindaklanjuti.

Untuk permasalahan bantuan traktor itu, ungkap Suheli, adalah bantuan yang langsung melalui Gapoktan. “Kita Kejaksaan hanya mengawasi, dan apabila telah ada pelaporan terkait bantuan traktor yang dimintai biaya, nanti kita akan mengadakan penyelidikan terkait pelaporan tersebut. Untuk masalah TPA, semua berkas yang sudah masuk ke Kejaksaan Agung akan dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan, dan untuk saat ini masih dalam proses, Kejaksaan Agung belum ada pelimpahan untuk keterlibatan Kejaksaan Negeri Majalengka,” ujarnya.

Kasie Pidsus, Leila SH, menambahkan, dengan keterbatasan personil Kejari Majalengka, pihaknya berharap peran serta masyarakat untuk ikut mengawal program pembangunan di Kab Majalengka.

“Jika terbukti melawan hukum, kami tidak segan-segan bertindak,” ujar Leila. lintong situmorang

Tinggalkan Balasan