Forum Adat Dayak Sanggau Somasi ATR/BPN Soal Tanah Adat PT Agro Palindo Sakti

Forum Temenggung Dewan Adat Dayak Sanggau melayangkan somasi kepada ATR/BPN terkait tanah adat di Tayan Hulu yang dikelola PT Agro Palindo Sakti tanpa HGU.
Forum Temenggung Dewan Adat Dayak Sanggau melayangkan somasi kepada ATR/BPN terkait tanah adat di Tayan Hulu yang dikelola PT Agro Palindo Sakti tanpa HGU.

SANGGAU, HR – Forum Temenggung Dewan Adat Dayak Kabupaten Sanggau melayangkan somasi kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sanggau. Somasi bernomor 089/TMG-A/X/2025 itu menyoroti status tanah adat di Kecamatan Tayan Hulu yang selama ini dikelola PT Agro Palindo Sakti (PT APS), anak perusahaan Wilmar Group.

Dalam surat tertanggal 1 Oktober 2025, Forum Adat menegaskan bahwa PT APS telah mengelola tanah adat sekitar 20 tahun tanpa dasar hukum yang sah. Perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU) sebagaimana diatur dalam peraturan pertanahan nasional.

Bacaan Lainnya

Anggota Forum Temenggung, Sarel Saipul, menyampaikan bahwa pihaknya meminta ATR/BPN segera memberikan pernyataan resmi yang menegaskan lahan yang dikelola PT APS merupakan tanah adat masyarakat Dayak.

“Kami tidak menolak investasi, tapi kami menolak jika tanah adat kami dikelola tanpa dasar hukum yang jelas. Kami hanya menuntut pengakuan dan perlindungan sebagaimana diatur dalam konstitusi,” ujar Sarel di Sanggau, Selasa (14/10/2025).

Forum Temenggung juga meminta ATR/BPN tidak menerbitkan HGU baru untuk PT APS setelah somasi ini disampaikan. Selain itu, mereka menuntut penjelasan tertulis mengenai keberadaan patok bertuliskan BPN di area kebun perusahaan — apakah resmi dari BPN atau dibuat sepihak oleh perusahaan.

Somasi ini berlandaskan UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3), Perda Kabupaten Sanggau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.

“Kami berharap somasi ini menjadi perhatian serius ATR/BPN. Hak masyarakat adat harus dihormati dan dilindungi,” tambah Sarel.

Saat surat somasi disampaikan, Kepala ATR/BPN Kabupaten Sanggau tidak berada di tempat. Forum Temenggung berharap surat tersebut segera mendapat tanggapan resmi. lp

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *