Faktor Ekonomi Diduga Jadi Alasan WN Peru Selundupkan Narkoba ke Bali

DENPASAR, HR – Tekanan ekonomi diduga menjadi alasan utama warga negara Peru, NSBC (42), nekat menyelundupkan narkotika ke Bali. NSBC kini menghadapi proses hukum setelah ditangkap petugas Bea Cukai Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan barang bukti kokain dan ekstasi dalam jumlah besar.

Kasus ini terungkap pada Selasa, 12 Agustus 2025, saat NSBC tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai usai terbang dari Spanyol. Petugas Bea Cukai mencurigai gerak-geriknya dan berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

Petugas menemukan narkotika yang disembunyikan di dalam bra, celana dalam, serta kemaluan tersangka. Barang bukti yang diamankan berupa 1.432,81 gram netto kokain dan 85 butir ekstasi. Pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.242 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Berdasarkan hasil penyidikan, NSBC direkrut melalui forum di Dark Web oleh seseorang bernama Pablo pada April 2025. Tersangka dijanjikan imbalan sebesar 20.000 dolar AS (sekitar Rp320 juta) untuk membawa narkotika ke Bali.

Kuasa hukum NSBC, Michael Calvirad Meo Ghary, menjelaskan bahwa kliennya nekat melakukan perbuatan tersebut karena faktor ekonomi. NSBC diketahui merupakan ibu tunggal dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Karena beliau adalah single parent dan tidak memiliki penghasilan tetap, mau tidak mau dia melakukan seperti itu. Itu manusiawi,” kata Michael pada Selasa (6/1/2026).

Michael menambahkan, kasus ini merupakan pelanggaran pertama yang dilakukan NSBC. Selama proses penyidikan, NSBC bersikap kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti, dan mengikuti seluruh proses hukum. Tersangka juga baru pertama kali datang ke Indonesia dan tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, faktor yang bisa menjadi pertimbangan hakim.

Dalam agenda sidang terbaru, pembacaan vonis NSBC ditunda karena ia mengajukan permohonan didampingi pendeta sebelum persidangan.

NSBC dijerat Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara minimal lima tahun.

Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi terdakwa dalam menjatuhkan putusan, serta menyesuaikan penerapan undang-undang lama dan baru yang akan berlaku pada 2026.

“Kita berharap tuntutannya memperhatikan dan mempertimbangkan aspek sosialnya. Setelah ada tuntutan, baru kami bisa melakukan pembelaan untuk memohon keringanannya,” ujar Michael. dyra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *