JAKARTA, HR – Program bantuan operasional sekolah (BOS) sudah jelas bertujuan meningkatkan beban masyarakat terhadap biaya pendidikan secara khusus. Program BOS membebaskan pungutan bagi seluruh siswa, membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun baik di sekolah negeri maupun swasta.
Maraknya pungutan liar (pungli) di sekolah di DKI Jakarta makin memperparah dunia pendidikan, padahal anggaran dari pemerintah untuk dunia pendidikan 20 persen lebih dari APBN maupun APBD. Masih banyaknya Kepala Sekolah yang tidak mengerti peraturan pemerintah pusat dan peraturan daerah di dunia pendidikan DKI Jakarta patut dipertanyakan, karena sekolah di DKI Jakarta sudah mendapat dana BOS dan BOP, tetapi masih saja ada sekolah yang memungut Rp 2.000/ siswa setiap minggu.
Alasan kepala sekolah saat ditemui wartawan HR menyatakan, tidak tahu kalau pungutan sosial/ amal dilarang. Padahal, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) selaku Gubernur DKI pernah menyatakana pada saat deklarasi sekolah rawan bencana bahwa akan memecat atau mencopot Kepala Sekolah/ guru yang melanggar aturan di sekolah. Bahkan, Ahok menginstruksikan kepadaa Dinas Pendidikan untuk mendata Kepala Sekolah / guru yang melanggar di sekolah dan bisa digantikan dengan yang lainnya.
Saat ditemui beberapa Kepala Sekolah mengatakan, uang sosial yang dilakukan di sekolah kepada siswa mulai dari seribu, dua ribu hingga lebih (tidak ditentukan nilainya). “Ada payung hukumnya,” kata salah seorang Kepsek SDN 07 Pg Kalideres Jakarta Barat yang siswanya mencapai enam ratusan.
Sekolah–sekolah Dasar Negeri yang memungut uang sosial setiap minggu antara lain SDN 06 Pg Semanan, SDN 02 Pt Kalideres, SDN 07 Pg Kalideres, SDN 11 Pg Pegadungan. Mengenai permasalahan ini saat HR menghubungi Kasudin Pendidikan Jakarta Barat I M Rojih melalui telepon selularnya mengatakan sedang dikroscek. Diharapkan, pihak Sudin maupun Dinas Pendidikan agar mencopot Kepala Sekolah yang masih melakukan pungli di sekolah. jm