Dugaan Pupuk Palsu Kembali Terulang di PTPN IV Regional V, Urea 90,3 Ton dan NPK 1.400 Ton Disebut Sudah Digunakan

KALBAR, HR – Dugaan peredaran pupuk palsu kembali mencuat di lingkungan PTPN IV Regional V (eks PTPN XIII). Data dan informasi yang dihimpun menunjukkan adanya dua peristiwa terpisah pada 2025 yang diduga melibatkan distribusi pupuk urea dan NPK tidak sesuai standar mutu, dengan total volume mencapai ribuan ton.

Dua Kasus Berdekatan, Dugaan Distribusi Bermasalah Menguat

Kasus pertama terjadi pada periode Agustus hingga Oktober 2025 dan melibatkan pupuk urea yang diduga palsu. Data distribusi mencatat pengiriman ke sejumlah wilayah operasional kebun PTPN IV Regional V dengan rincian:

  • 29 Agustus 2025
    Wilayah Sungai Dekan
    999 zak × 50 kg = 49.950 kg
  • 8 Oktober 2025
    Wilayah Meliau (Afd II, III, VII)
    504 zak × 50 kg = 25.200 kg
  • 9 Oktober 2025
    Kebun Gunung Emas – Gudang Central Emplasmen
    303 zak × 50 kg = 15.150 kg

Total pupuk urea yang diduga bermasalah mencapai 90.300 kilogram. Pupuk tersebut disebut didistribusikan oleh PT Weha Agro Sejahtera (WAS) melalui pihak bernama Napitu, dan diduga telah masuk serta digunakan di area kebun PTPN IV Regional V.

Tidak lama berselang, dugaan penyimpangan kembali muncul pada September 2025, kali ini melibatkan pupuk NPK 13-6-27 untuk Tanaman Menghasilkan (TM). Informasi lapangan menyebutkan volume pupuk NPK yang diduga tidak memenuhi standar mutu mencapai sekitar 1.400 ton.

Pupuk NPK tersebut diduga disalurkan ke tujuh kebun PTPN IV Regional V yang tersebar di dua kabupaten di Kalimantan Barat, yakni:

  • Kabupaten Sanggau:
    Perindu, Kembayan, Gunung Mas, Rimba Belian, Sungai Dekan, Gunung Meliau
  • Kabupaten Landak:
    Ngabang

Pengulangan dugaan kasus dalam waktu yang berdekatan ini dinilai memperlihatkan pola distribusi bermasalah yang sistematis, bukan sekadar kesalahan teknis semata.

Diduga Digunakan di Lapangan, Unsur Pidana Dinilai Terpenuhi

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa pupuk urea dan NPK tersebut sebagian telah diaplikasikan di lapangan. Dengan adanya unsur pengiriman, penerimaan, penyebaran, hingga penggunaan, sejumlah pihak menilai unsur pidana pemalsuan serta peredaran barang tidak sesuai standar mutu berpotensi terpenuhi, terlebih jika berdampak pada kerugian BUMN dan keuangan negara.

Konfirmasi Tak Dijawab, Penanganan APH Dipertanyakan

Surat konfirmasi resmi telah dikirimkan kepada PT Weha Agro Sejahtera, PTPN IV Regional V, serta Aparat Penegak Hukum (APH) di Kalimantan Barat. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada satu pun jawaban atau klarifikasi resmi yang diterima.

Di tengah ketiadaan klarifikasi tersebut, masyarakat menyebut aparat kepolisian sempat mengambil sampel pupuk dan memasang garis polisi di lokasi tertentu. Namun, saat dilakukan konfirmasi ke tingkat Polres maupun Polda Kalimantan Barat, belum diperoleh penjelasan resmi terkait status penanganan perkara.

Manajemen dan Holding Jadi Sorotan

Terulangnya dugaan kasus pupuk bermasalah ini menimbulkan sorotan tajam terhadap manajemen PTPN IV Regional V dan holding perkebunan BUMN. Hingga kini, publik belum melihat langkah tegas dan terbuka, termasuk pelaporan resmi dugaan pemalsuan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini akan terus dikawal secara berkelanjutan, sekaligus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan. Berita lanjutan akan diterbitkan setelah tanggapan resmi diterima atau terdapat perkembangan baru. lp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *