Dua WNA Terdakwa Ilegal Fishing Melarikan Diri

oleh -17 Dilihat
oleh
Kajari Natuna Minta Dibangun Rumah Detensi dan Rutan
NATUNA, HR – Dua orang terdakwa illegal fishing yang merupakan Warga Negara Asing (WNA), titipan Kejaksaan Anambas di Kejaksaan Negeri Natuna melarikan diri pada Kamis (27/4/ 2017) lalu.
Kedua terdakwa yang kabur tersebut adalah, Huang Anh Chrong, Nakhoda BTH 98996 TS, dan Truong Van Thom, Nakhoda BD 95244 TS.
Kajari Natuna Efrianto SH.MH didampingi Jaksa Tarempa Riski Fernanda beserta Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejari Natuna membenarkan adanya dua terdakwa ilegal fishing asal Vietnam yang melarikan diri dari Kantor Kejaksaan.
Jaksa Riski Fernanda menceritakan, awalnya 2 terdakwa tersebut pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB masih terlihat di lingkungan kejaksaan, bahkan mereka sempat membantu petugas menyalahkan genset karena listrik kantor padam.
“Siang mereka masih ada, bahkan membantu petugas kita nyalahkan genset. Pas malamnya sekitar pukul 20.00 kita seperti biasa mengadakan apel dan mendata mereka, ternyata ada 2 terdakwa yang tidak ada di tempat,” ungkap Jaksa Riski.
Selanjutnya menurut Jaksa Riski, dirinya langsung melakukan pencarian dan menanyakan kepada masyarakat pesisir apakah ada yang kehilangan pompongnya. Pemberitahuan kepada masyarakat juga telah dilakukan melalui radio RRI. Namun ,baru hari Jum’at (28/4) pihak kejaksaan mendapat laporan dari masyarakat.
“Sehari kemudian tepatnya hari jum’at kami baru menerima laporan masyarakat bahwa pompongnya hilang, pemiliknya bernama Iszar, ukuran pompong 1 GT yang ditambatkan di sungai Jl RA Kartini. Dari keterangan Iszar di lokasi ditemukan sebuah sepeda yang diduga kuat milik 2 orang terdakwa yang kabur tersebut,” papar Jaksa Riski.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Efrianto mengutarakan kaburnya dua orang WNA terdakwa ilegal fishing itu tidak serta merta karena kelalaian pihak kejaksaan.
“Berdasarkan hukum laut Unclos tahun 1982 dan UU perikanan RI, kita tidak boleh melakukan penahanan kepada para WNA pelaku ilegall fishing. Makanya pihak kejaksaan tidak boleh menahan dan melarang mereka berkeliaran, nanti malah jadi kita yang salah karena melanggar hukum. Tetapi bukan berarti mereka bebas tanpa kontrol, karena kita selalu mengawasi,” ungkap Efrianto.
Menurut Kajari Natuna, ketiadaan rumah detensi menjadi faktor pengawasan terdakwa illegal fishing belum maksimal. “Untuk melakukan pengawasan kita titip di rumah penampungan, namun walau kita optimal mengawasi ,tapi gak mungkin 24 jam. Maka dari itu kita membutuhkan rumah detensi untuk segera dibangun, sehingga nanti ada pengawas khusus untuk mereka itu,” terang Kajari Efrianto.
Terkait kaburnya kedua WNA Vietnam itu, Kejari Natuna telah melaporkan ke Kejati Kepri dan telah berkoordinasi dengan Bakamla, Lanal, Pol Air, PSDKP dan RAPI untuk proses pencarian. Hingga kini belum ada laporan tentang keberadaan 2 terdakwa itu.
Kedepannya agar kejadian serupa tidak terulang, rencananya Kajari Efrianto akan melakukan pengawasan yang lebih ketat, salah satunya dengan cara memperbanyak waktu apel menjadi 3 kali dalam sehari. fian


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.