SANGGAU, HR — Kinerja pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di Kabupaten Sanggau menjadi perhatian setelah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau tidak menanggapi dua surat konfirmasi dari Media Harapan Rakyat.
Dua surat tersebut masing-masing bernomor 034/HR-LP/XI/2025 tertanggal 6 November 2025 dan 061/HR-LP/XII/2025 tertanggal 2 Desember 2025. Surat itu berisi permohonan konfirmasi terkait penggunaan tenaga kerja asing serta tindak lanjut permintaan informasi tahap kedua.
Berdasarkan data yang dihimpun, petugas Kantor Imigrasi menerima kedua surat tersebut. Putri Andhini dan Tasya Alunita menerima surat pertama, sedangkan Bayu menerima surat kedua.
Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau, baik secara tertulis maupun lisan.
Kepala Perwakilan Kalimantan Barat Harapan Rakyat, Lundak Pakpahan, menilai kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terkait pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian.
“Pengawasan tenaga kerja asing merupakan kewenangan Imigrasi dan berkaitan dengan kepentingan publik. Ketika dua kali permohonan konfirmasi tidak mendapat tanggapan, hal ini wajar menjadi perhatian,” ujar Lundak.
Ia menjelaskan, permohonan konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan informasi yang berimbang dan terbuka kepada masyarakat.
Menurut Lundak, apabila dalam waktu dekat tidak ada respons, pihaknya akan menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
“Ini merupakan bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi,” katanya.
Ketiadaan tanggapan atas permohonan informasi dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang mewajibkan badan publik memberikan respons terhadap setiap permintaan informasi.
Hingga berita ini diturunkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau belum memberikan penjelasan terkait dua surat konfirmasi tersebut. lp








