Dua saksi Ahli Menolak Sebagai Saksi Ahli

JAKARTA, HR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anthon Hardiman dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara (Jakut), menghadapkan dua saksi ahli untuk didengarkan keterangan nya dalam kasus Hj. Masunah yang didakwa melanggar Pasal 83 UU No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, Selasa (26/07/16), di Pengadilan Negeri (PN) Jakut.
Anita Margareta dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta yang dihadirkan JPU ke persidangan sebagai saksi ahli tidak mau bersaksi sebagai saksi ahli.
“Sebenarnya bukan karena keinginan saya untuk menjadi saksi tetapi atas perintah tugas pimpinan. Jadi saya bukan saksi ahli tetapi saya mengerti,” kata Margareta.
Bersambut pernyataan Margareta itu, Kuasa Hukum Terdakwa menyatakan pendapat kepada majelis bahwa saksi yang dihadirkan JPU Sebagai Saksi ahli adalah saksi fakta.
“Majelis, kami juga keberatan saksi ini bersaksi sebagai saksi ahli karena sebenarnya saksi ini adalah saksi fakta yang terlibat dalam penggerebekan,” ujar Catur, SH.
Namun demikian majelis tetap memberikan waktu kepada JPU dan Kuasa Hukum Terdakwa untuk mengajukan pertanyaan.
Ketika Kuasa Hukum Terdakwa melontarkan beberapa pertanyaan kemudian diketahui bahwa saksi adalah bagian sarana/prasarana kesehatan, sehingga tidak nyambung untuk menjawab pasal yang didakwakan JPU.
“Dengan demikian majelis kami tidak akan mengajukan pertanyaan lagi terhadap saksi ini karena memang bukan wilayahnya sebagai mana dikatakan saksi,” ucap Tony Budianto, SH mengakhiri pertanyaannya.
Terdakwa Hj Masunah binti Susuri (alm) dihadapkan JPU ke persidangan dengan dakwaan melakukan praktik Klinik Kebidanan Ilegal di Cilincing, Jakut.
Hj Masunah disebutkan hanya seorang pembantu rumah tangga, padahal dia berlatar belakang pendidikan tenaga kesehatan, pendidikan DI (Idjazah E). thomson g


(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

[rss_custom_reader]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *