SUBANG, HR – Dua anak baru gede atau dikenal dengan istilah ABG, nekat mencuri kendaraan roda dua milik tetangganya. Dari dua pelaku itu, satu orang bernama Wawan (22) warga Desa Gandasari, Kecamatan Cikaum berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (reskrim) Polres Subang. Sementara satu orang lainnya, Wah menjadi DPO.
Dalam menjalankan aksinya Wawan ditemani Wah. Keduanya mengincar sebuah sepeda motor Beat bernomor polisi T 5751 VL milik tetangganya, Amelia. Sebelum menjalan aksinya, keduanya mengatur strategi. Wah bertugas masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela, sementara Wawan berjaga di luar.
Hanya dalam hitungan menit, motor yang diparkir di dapur sudah berpindah tangan dan langsng di bawa ke rumah Wah. Untuk mengecoh pemiliknya dan tak dikenali, body motor yang semula berawarna merah marun menjadi hitam sedangkan plat nomor polisinya dibuang.
Aksi keduanya terbongkar setelah korban, Ameila melapor ke pihak kepolisian. Amelia yang baru bangun tidur, dibuat kaget saat motor kesayangannya sudah tidak ada di tempat semula. Dari hasil laporan itu, polisi langsung menindaklanjuti dengan olah TKP.
Butuh waktu dua hari, polisi kemudian berhasil menangkap pelaku Wawan saat sedang nongkrong di sebuah warung kopi. “Dari pengakuan, Wawan ini ternyata dibantu temannya yaitu Wah, saat akan ditangkap Wah sudah duluan kabur. Sedangkan sepeda motor hasil curian dijual kepada Rohman (45) warga Desa Pasir Muncang Kecamatan Cikaum seharga Rp1.4 juta,” kata Kapolres Subang AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Serse AKP Indra Maulana S. didampingi Kanit I Ipda Willy Firmansyah kepada HR.
Dari hasil penjualan motor kepada Rohman, Wawan mengaku mendapat jatah Rp400 ribu. Sementara sisanya dibawa Wah yang saat ini menjadi buronan aparat. Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya Wawan dan Rohman harus mendekam di balik jeuriji besi. ■ herpan/asep yd/rudi