GOWA, HR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan pengesahan Darmawangsyah Muin sebagai Bupati Gowa definitif untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat malam (16/10/2026).
Sebanyak 40 anggota DPRD Kabupaten Gowa menghadiri rapat tersebut. Agenda ini menjadi tindak lanjut atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa dan penunjukan Darmawangsyah Muin sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.
Sebelumnya, Darmawangsyah menjabat sebagai Wakil Bupati Gowa. Ia kemudian menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Gowa berdasarkan SK Mendagri tertanggal 14 Oktober 2026.
Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, mengatakan DPRD akan menyampaikan dokumen hasil rapat paripurna kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memproses pengesahan Darmawangsyah sebagai Bupati Gowa definitif.
“Setelah pengusulan dalam rapat paripurna ini selesai, DPRD Gowa akan mengirimkan dokumen resmi ke Kementerian Dalam Negeri agar Surat Keputusan Bupati Gowa definitif segera diterbitkan,” kata Hasrul seusai rapat.
Dengan demikian, proses pengesahan Darmawangsyah sebagai bupati definitif masih memerlukan tindak lanjut sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Darmawangsyah Muin memilih tidak banyak berkomentar mengenai polemik politik yang terjadi di Kabupaten Gowa. Ia menegaskan akan fokus menjalankan tugas pemerintahan dan menyelesaikan berbagai pekerjaan rumah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
“Insyaallah, kita akan melihat ke depan. Semoga Gowa menjadi lebih baik dan kita bekerja untuk Gowa yang lebih baik,” ujar Darmawangsyah seusai rapat.
Ia berharap pemerintah daerah dapat terus bekerja demi kemajuan Kabupaten Gowa serta menjaga keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat.
Kini, DPRD Gowa melanjutkan tahapan administrasi melalui pengusulan kepada Kemendagri. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memberikan kepastian status kepemimpinan daerah bagi sisa masa jabatan 2025–2030.
