DPRD Babel Dorong Perda IPR, Almaster Soroti Monopoli Tambang Timah

PANGKALPINANG, HR – DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat audiensi bersama Aliansi Masyarakat Terdzolimi (ALMASTER) Bangka Belitung di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (11/12/2025).

Audiensi ini membahas tata kelola tambang rakyat di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Sejumlah isu strategis mengemuka, mulai dari dugaan monopoli mitra perusahaan, kejelasan status timah rampasan, hingga percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya yang memimpin rapat menegaskan komitmen lembaganya untuk mempercepat penyusunan Perda IPR. Ia menyebutkan pembahasan akan dilakukan melalui Panitia Khusus (Pansus) bersama Biro Hukum dan OPD terkait.

“Perda IPR akan dibahas di Pansus mulai Senin. Kami menargetkan Januari Perda ini sudah selesai,” ujar Didit.

Didit juga menyoroti persoalan monopoli tambang di wilayah PT Gunung Maras Lestari (GML). Ia menyebut sekitar 120 penambang terdampak akibat dominasi satu perusahaan yang menyebabkan harga timah jatuh sangat murah.

“Masalah plasma GML akan kita akomodasi dalam Pansus. Kami juga akan berkomunikasi langsung dengan PT Timah agar persoalan ini jelas,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta, menambahkan bahwa percepatan Perda IPR menjadi fokus utama agar masyarakat dapat segera mengurus izin pertambangan rakyat secara legal.

“Kita targetkan Januari Perda IPR rampung. Harapannya, Januari atau paling lambat Februari masyarakat sudah bisa mengurus IPR,” kata Edi.

Sementara itu, perwakilan Almaster Bangka Belitung wilayah Bangka Selatan, Muhammad Rosidi, menyampaikan pihaknya mempertanyakan kejelasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), IPR, kawasan hutan, serta tata kelola sektor pertimahan.

Rosidi juga menyoroti status timah hasil tangkapan Satgas Halilintar. Menurutnya, belum ada kejelasan apakah timah tersebut milik negara, kolektor, atau PT Timah. Ia menilai kondisi ini berpotensi merugikan negara.

“Kami sudah audiensi dengan Adpidsus PKH pada 1 Desember 2025, tetapi hingga kini belum ada kepastian,” ungkapnya.

Audiensi ini mencerminkan dinamika panas sektor timah di Bangka Belitung. DPRD mendorong pemerintah daerah segera menyerahkan draf Raperda IPR, sembari menyelesaikan persoalan monopoli GML dan skema plasma. Dengan target IPR 2026 sebagai percontohan nasional, ribuan penambang rakyat menaruh harapan besar pada regulasi ini. agus priadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *