SANGGAU, HT — Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam Polri) menindaklanjuti pengaduan wartawan Harapan Rakyat terkait tidak adanya respons atas surat konfirmasi pers yang dikirimkan kepada Polres Sanggau.
Melalui surat resmi bernomor B/081/III/WAS.2.4/2026/Divpropam tertanggal 12 Maret 2026, Divpropam menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diproses dan dilimpahkan ke unsur internal untuk penanganan lebih lanjut.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) itu ditujukan kepada pelapor, Lundak Pakpahan.
“Bagyanduan Divpropam Polri telah menindaklanjuti pengaduan Saudara dan melimpahkan kepada Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri untuk ditindaklanjuti,” demikian kutipan surat tersebut.

Divpropam juga menyatakan akan menyampaikan perkembangan lanjutan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2).
Namun, surat SP3D tersebut bersifat pemberitahuan dan belum dapat digunakan sebagai dasar dalam proses peradilan.
Sorotan Profesionalitas Pelayanan
Masuknya laporan ini ke Divpropam Polri menjadi sorotan terhadap profesionalitas pelayanan di lingkungan kepolisian, khususnya dalam merespons kerja jurnalistik.
Kasus ini berawal dari tidak adanya tanggapan atas surat konfirmasi pers yang dilayangkan wartawan terkait kebutuhan klarifikasi informasi publik dari Polres Sanggau.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan informasi serta tidak optimalnya pelayanan terhadap insan pers, sehingga dilaporkan ke Mabes Polri.
Menunggu Hasil Pemeriksaan
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan oleh Divpropam Polri masih berlangsung dan belum menghasilkan kesimpulan akhir terkait dugaan pelanggaran.
Pelapor menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga ada kejelasan hasil pemeriksaan.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Polres Sanggau masih terus dilakukan untuk memperoleh penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas surat konfirmasi yang sebelumnya dikirimkan. lp









