JAKARTA, HR – Terdakwa Budi Setiawan diperintahkan menjalani rehabilitasi di Yayasan Kesatuan Peduli Masyarakat (Kelima) Mandiri oleh hakim dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat baru-baru ini.
Sebelumnya, terdakwa Budi Setiawan dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh jaksa penuntut umum dari Kejari Jakbar.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Budi Setiawan dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,2905 gram sabu.
Ketua majelis hakim PN Jakbar memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama selama 1 (satu) tahun, dan memerintahkan terdakwa menjalani Rehabilitasi selama sisa tahanan tersebut di Yayasan Kelima Mandiri.
Vonis rehabilitasi di Yayasan belakangan ini menuai sorotan, karena banyak diantaranya para terdakwa tidak menjalankan rehabilitasi dengan baik malah pulang ke rumahnya terdakwa. Rehabilitasi di Yayasan merupakan cara jitu “membebaskan” terdakwa usai divonis pengadilan. jt
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});