PEKANBARU, HR– Hingga kini, keluhan para supir dan pemilik Perusahaan Oto (PO) pemiliki angkutan umum resmi dengan nopol plat kuning di Pekanbaru, Provinsi Riau, belum berakhir. Pasalnya, mobil pribadi yang dijadikan angkutan umum plat hitam, masih saja berkeliaran di mana-mana.
Selain keluhan banyaknya angkutan umum plat hitam, para pemilik PO resmi tadi juga geram dengan banyaknya bus yang beroperasi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang masuk ke Kota Pekanbaru yang sampai ke desa-desa, bahkan “antar kebun.” Yang menonjol, bus yang datang dari Provinsi Sumatera Utara (Sumut), khususnya Medan.
Padahal keluhan mereka itu sudah pernah disampaikan kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Pekanbaru. Pihak Organda bersama dengan para supir dan pemilik PO pernah satu meja dengan pihak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru yang diwakili Sekretaris Terminal Bandaraya Payung Sekali (BRPS), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Pekanbaru Bambang A. Sementara dari Organda dihadiri Syaiful Alam selaku Ketua DPC Pekanbaru, membahas hal tersebut.
Hasil pertemuan yang berlangsung pada 10 September tahun lalu di Terminal BRPS Pekanbaru itu, seperti hanya tinggal kenangan belaka. Apa yang menjadi harapan para pemilik PO samasekali tak ada realisasinya.
Di satu sisi, acap kali terdengar bahwa pihak Dinas Perhubungan mengatakan instansi ini ruang geraknya terbatas. Kalau pun pihak Dishub menindak angkutan umum plat hitam haruslah bersama pihak kepolisian, seperti perintah UU Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Tak hanya dibahas lewat pertemuan, tahun lalu Forum LLAJ Provinsi Riau pernah menandatangani MoU (kesepakatan) yang dihadiri antara lain Organda Provinsi Riau, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau, Dinas Perhubungan Riau dan Asuransi Jasa Raharja. MoU menyatakan akan menindak tegas angkutan plat hitam ilegal.
Namun kenyataannya, MoU dengan Forum LLAJ itu hanya tinggal berkas yang tersimpan di lemari. Kenyataannya angkutan umum plat hitam di Pekanbaru terus saja beroperasi. Meski beroperasinya angkutan umum illegal itu ada unsur pidananya, sebagaimana penuturan Syaiful Alam Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organda Pekanbaru.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Riau Kombes Eri Safari melalui Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) AKBP Andi Salomon yang dihubungi wartawan di kantornya di Pekanbaru, beberapa pekan lalu menyatakan tegas, pihaknya siap mendampingi Dishub dalam 24 jam guna menindak angkutan ilegal tersebut. “Polisi wajib mendampingi penegakan hukum Dinas Perhubungan,” kata Andi Salomon. ■ medison/ramses