Dr. Ali Imran |
JAMBI, HR – Direktur Utama (Dirut) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi, Ali Imran, setelah ditahan beberapa hari hingga Kamis (30/4), terlihat sakit. Ali Imran ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan langsung dibawa ke Lapas, sekitar pukul 12.45 WIB, usai menunaikan Salat Zuhur, pada Senin (27/4).
Ali Imran yang tidak menyangka diri akan ditahan secepat itu selain membuatnya kaget dan shock kini mengalami sakit. Sementara itu Kasi Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, mengatakan penahanan ini untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka. “Ini untuk mempercepat penyelesaian perkara,” ujar Imran Yusuf kepada sejumlah wartawan. Ali Imran, hari ini, Senin (27/4), memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi, setelah pada pada Kamis lalu mangkir dari panggilan.
Hasil pemantauan HR, Ali Imran datang didampingi penasehat hukumnya, Suhaimi Ali Hamzah. Setelah menjalani pemeriksaan, Ali Imran langsung ditahan, dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi.
“Kita tidak menyangka, karena selama ini klien kita cukup kooperatif, serta sudah menitipkan uang kerugian negara,” ujar Suhaimi.
Suhaimi juga mengatakan akan menggunakan haknya untuk mengajukan penangguhan atau penagalihan tahanan. “Nanti akan kita ajukan,” ujarnya.
Sementara itu pasca ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi Senin kemarin, Dirut RSU Raden Mataher Jambi Ali Imran mendadak sakit.
Diakui Penasehat Hukumnya Suhaimi Ali Hamzah bahwa, Ali imran mengalami penyakit batu empedu, penyakit yang mungkin telah lama diderita Ali Imran, namun selama ini tidak dirasakan oleh yang bersangkutan. “Senin malam ia merasakan sakit, langsung di bawa ke klinik, sekarang masih di klinik Lapas,” ungkap Suhaimi saat ditemui oleh sejumlah
wartawan berbagai media di Kejaksaan Tinggi Jambi Kamis (30/4). Menurutnya, karena shock ditahan penyidik, menjadi beban pikiran Ali Imran dan kemungkinan besar muncul lagi penyakit lamanya tersebut, tandas Suhaimi. ■ nelson/dian