Dirjen Badilum Resmikan PTSP PN Jakbar, Permudah Masyarakat Memberikan Pelayanan

oleh -1.2K views
oleh
Dirjen Badilum Herri Swantoro (keempat dari kiri), Ketua PN Jakbar Sumpeno (kedua dari kiri) dan ketua panitia M Arifin (ketiga dari kiri) disela-sela peresmian PTSP di Jalan S Parman Kav 71, Jakbar.

JAKARTA, HR – Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) meresmikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Rabu (2/5/2018) kemarin. Peresmian ini dibuat untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang hukum, perdata, pidana, serta informasi dan pengaduan.

Juga sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No: 7/DJU/SK/HM02.3/2/2018 tanggal 26 Februari 2018 tentang Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Hadir pada peresmian ini Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Herri Swantoro, Ketua Pengadilan Tinggi DKI Daming Sunusi, dan sejumlah pejabat tinggi dari Mahkamah Agung serta mantan pejabat PN Jakbar.

Herri Swantoro memuji PN Jakbar cepat dan tanggap atas program Mahkamah Agung dalam pelayanan kepada masyarakat. “Dari dulu memang Jakarta Barat (PN Jakbar red) berperestasi,” katanya.

Disampaikan juga bahwa untuk menguji tingkat kepuasan masyarakat harus dilakukan dengan kemajuan teknologi IT (Informasi Teknologi), sudah tidak efektif lagi mengukur ‘kepuasan’ dengan menyediakan koin tingkat kepuasan.

Disela-sela peresmian, Herri Swantoro mendatangi meja loket PTSP dan mewawancarai petugas seputar pelayanan. Bahkan, tiga petugas ditanya-tanya, dan tampaknya ia puas dengan jawaban para petugas.

Herri mengetahui sejumlah cacatan prestasi PN Jakbar diantaranya, pada medio Agustus 2015 memperoleh ISO 9001:2008, menjadi salah satu instansi percontohan, membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK). Bahkan, PN Jakbar telah terdaftar sebagai salah satu anggota Corsortium International Framework For Excellence yang berpusat di Australia.

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sumpeno mengatakan, keberadaan PTSP mempermudah masyarakat agar tidak lagi naik atau turun tangga saat melakukan pengajuan permohonan.

“Ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan menyelenggarakan pelayanan yang cepat adil, mudah, transparan, terukur dan terjangkau,” kata Sumpeno. jt

Tinggalkan Balasan