JAKARTA, HR – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara kecolongan atau lalai dalam mengawasi permasalahan pelanggaran bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan dan tidak sesuai gambar yang diijinkan dari PTSP Kecamatan.
Adanya pelanggaran bangunan yang tidak sesuai gambar dengan fisik kondisi bangunan terdapat di Jalan Pluit Karang No 48 Blok G.6 Timur Kav No 51 Kelurahan Pluit Kecamatan Penjaringan Jakut, dengan nama pemilik Khoe Deine, pengunaan 2 lantai, serta No IMB 0759/8.1.0/31.72/-1.785/2016.
Padahal, di lokasi proyek sudah terdapat papan segel yang dikeluarkan pihak Dinas Penataan Kota (DPK) Penjaringan, yang saat ini telah berubah nama menjadi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan. Ada apa dengan pejabat DPK Penjaringan yang terdahulu? Sampai-sampai bangunan ini dibiarkan tanpa ada tindakan pembongkaran.
Warga Pluit Karang, Ricko, saat ditemui HR yang tidak jauh dari lokasi proyek, sempat melihat ada yang datang pegawai PNS berpakaian coklat masuk ke dalam proyek tersebut dan memasang papan segel didalam bangunan.
Papan segel yang disembunyikan. |
“Dua sampai tiga orang yang datang pada saat penyegelan proyek itu, Pak. Akan tetapi, pihak pemborong terus bekerja seperti biasa saja. Mungkin telah ‘koordinasi’, Pak? Jadi bangunan itu tidak dibongkar,” kata Ricko.
Bangunan tersebut sudah jelas melanggar Perda DKI Jakarta No 7 tahun 2010 tentang bangunan di Provinsi DKI Jakarta dan Pergub DKI Jakarta No 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran bangunan dan gedung. Serta telah melanggar Undang-undang RI No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, Perda KDKI No 1 tahun 2014 tentang RDTR dan Zonase. kornel
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});