Diminta Jaksa Usut Tuntas Penjualan Taxi Bandara Bungo

oleh -558 views
oleh
BUNGO, HR – Berbagai pihak dan elemen masyarakat Kabupaten Bungo meminta kepada pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo agar mengusut tuntas penjualan aset daerah yang dikelola oleh BUMD PT.Bungo Dani Mandiri Utama (PT.BDMU berupa Taxi jenis Xania yang di operasikan untuk angkutan penumpang Bandar Udara Muara Bungo.
Perlu diketahui seperti pemberitaan HR sebelumnya bahwa kendaraan roda empat yang baru berusia lebih kurang 3 tahun tersebut seyogyanya dapat di hapus dari aset daerah atau di jual melalui prosedur dan mekanisme lelang umum yang sebelumnya di bentuk tim penilai aset berdasarkan usulan Direktur utama (direksi ) yang di setujui oleh dewan komisaris dan bupati sebagai kepala daerah sebagaimana diatur dalam Kepmendagri nomor 153 tahun 2004 tentang pengelolaan aset daerah yang dipisahkan.
Kasus penjualan Taxi Bandara Muara Bungo BH.1161 KD dan BH.1163 KD ini telah ditangani oleh pihak kejaksaan Negeri Muara Bungo. Dan Direktur Utama (Dirut) PT.Bungo Dani Mandiri Utama Drs.Firdaus Abdullah telah diperiksa Kejaksaan Negeri. Tidak hanya Direktur Utama yang diangkat tanpa melalui RUPS ini diperiksa, juga mantan Dirut PT.BDMU yakni H.Marwan yang dipecat tanpa alasan dan tanpa dilakukan audit terlebih dahulu juga ikut di periksa.Termasuk Direktur Usaha, Dian dan beberapa orang stafnya turut diperiksa oleh Kejari Muara Bungo.
Khawatir kasus tersebut mengendap dengan istilah di Peti-Eskan oleh oknum aparat hukum, maka sejumlah tokoh masyarakat Bungo menghubungi biro Koran Harapan Rakyat dan tidak sedikit yang sengaja mendatangi kantor perwakilan Harapan rakyat, Rabu (3/6) mengutarakan sikap mereka.‘Kami minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Muara Bungo untuk serius menangani kasus penjualan Taxi Bandara Muara Bungo. Kami menilai ada pihak yang berupaya untuk menutup-nutupi kasus tersebut dan berupaya agar kasus tersebut dipetieskan atau di 86 oleh aparat, “tutur salah seorang tokoh masyarakat yang dirahasiakan.
Kami juga mendapat informasi bahwa pihak BUMD sudah berupaya menghilangkan dokumen –dokumen bukti kecurangan yang mereka lakukan, misalnya saja surat ganda nomor 139 baru –baru ini muncul lagi surat yang dididuga direkayasa dengan tanggal yang dimundurkan,” bebernya. “Bila kasus taxi bandara ini dipetieskan, maka saya bersama teman–teman akan melaporkan langsung ke Kekejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Agung,“tegas sumber tersebut dengan nada geram.
Ketika persoalan ini dikonfirmasi melalui SMS ke Kasi Intel Kejaksaan Negeri Muara Bungo, Almon Johan ,SH yang disebut-sebut yang melakukan pemeriksaan, tidak mau memberikan respon dan komentar sedikit pun juga. ■ tim

Tinggalkan Balasan