Diduga Palsukan Data Dapodik, Operator SDN 17 Sg Ana Dipolisikan

oleh -1.5K views
Korintus SH (kiri) Veronika Uceng (tengah) Sofian (kanan) saat di ruang penyidik Polres Sintang (9 November 2021).

SINTANG, HR – Operator SDN 17 Baning, Sg Ana, kecamatan Sintang, Kab Sintang Kalimantan Barat, berinisial ‘H’ dipolisikan dengan nomor pengaduan, STTP/159/XI/2021/Kalbar/Res Sintang, Selasa 9 November 2021.

Operator H, dipolisikan Veronika Uceng (47) guru kontrak di SDN yang sama, terkait dugaan pemalsuan Dapodik tahun 2020 yang membuat Veronika Uceng tidak lulus tes PPPK tahun 2021.

“Dasar pengaduan Veronika adalah, terkait Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Veronika yang di duga dipalsukan H, selaku operator, sehingga Veronika tidak lulus ikuti tes PPPK yang di umumkan pada 8 Oktober 2021 lalu”.

“Maka untuk mengungkap dugaan adanya pemalsuan oleh operator H, biar penyidik yang mencarinya,” ujar Korintus SH, kuasa hukum Veronika Uceng kepada media ini (16/11).

Korintus menyebut, yang diadukan pihaknya sementara ini baru operator H, yang terkait lainnya setelah melihat pengembangan oleh penyidik.

Dijelaskan Korintus, kliennya Veronika punyai tekad bulat membawa kasus ini ke meja hijau karena operator H tidak punya inisiatif menyelesaikannya.

Boro – boro ada niat menyelesaikan dengan cara kekeluargaan misalnya, yang di dengar Veronika justru H memberitahukan bahwa suaminya adalah seorang Polisi.

“Karena itu, saya selaku kuasa hukumnya Veronika, berharap kepada penyidik agar pengaduan kliennya diproses secara profesional dan adil.”

Secara singkat kronologis pengaduan kliennya adalah, ketika kliennya Veronika mengikuti tes PPPK guru yang diadakan pemerintah pusat pada 14 September 2021 lalu, dan Veronika mengambil formasi guru SDN 17 Mentomoi Kec. Ambalau.

Veronika yang sudah 17 tahun menjadi guru honorer, saat mengikuti tes PPPK, posisinya sudah guru kontrak daerah Kab Sintang di SDN 17 Baning Sg Ana kec. Sintang sejak, Juli 2019.

Kemudian setelah mengikuti tes pada 8 Oktober 2021 hasil tes/ujian diumumkan dengan item nilai wawancara 31, nilai manajerial 88, nilai sosiokultural 92, nilai teknis + Afirmasi 205, nilai teknis (murni) 205 sehingga total nilai Veronika yaitu 416.

Total nilai 416 tersebut, sebagaimana di ketahui jelas dibawah ambang batas untuk lulus, yang mana nilai ambang batas untuk lulus menjadi guru PPPK yaitu 500 ke atas.

Lalu, atas hasil tersebut, kemudian Veronika mencari informasi kenapa Veronika tidak lulus.

Veronika pertama meminta prinkan data Dapodiknya diinfo Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dan kemudian diprinkan oleh Evan operator di Diknas Kab Sintang.

Karena sebelumnya Veronika minta password kepada operator SDN 17 Baning yaitu H, namun tidak diberikan.

Setelah Veronika melihat info GTK, ternyata diinfo GTK tahun 2020, totol mengajar Veronika Nol (0) padahal berdasarkan keputusan Kepala Sekolah SDN 17 Baning Sg Ana, bahwa jam mengajar Veronika 24 jam.

Maka jika berdasarkan keputusan Kepsek SDN 17 Baning Sg Ana, sesuai diinfo GTK dimasukkan benar oleh operator H, maka nilai Afirmasi Veronika yang seharusnya nilai teknis + Afirmasi 205 + 125 = 330 sehingga nilai total Veronika menjadi 541, dan Veronika seharusnya lulus.

Yang mana data info GTK yang membuat atau menginput adalah operator SDN 17 Baning Sg Ana, yaitu H, imbuh Korintus.

“Atas kejadian tersebut, maka klien saya, Veronika merasa dirugikan karena tidak lulus tes /ujian PPPK 2021,” bebernya.

Sofian, Ketua Dayak Udanum Kab Sintang yang turut mendampingi Veronika ke Polres Sintang, berharap kepada penyidik Polres Sintang memproses pengaduan warganya tanpa pandang bulu.

Sebab menurut Sofian, kerugian yang dialami Veronika bukan kerugian berupa materi, namun kerugian kesempatan berkarir akibat perbuatan orang, pelakunya dapat dipidana, katanya.

Hingga berita diturunkan, Kepala Dinas Pendidikan kab Sintang, operator H, pihak SDN 17 Baning Sg Ana, sama-sama mengaku tidak berada di tempat karena situasi banjir.

Sementara Kapolres Sintang melalui AKP Idris Bakkara, Kasat Reskrim Polres Sintang, dihubungi media ini di waktu berbeda, membenarkan pengaduan atas nama Veronika Uceng telah diterima pihaknya dan mengatakan segera akan mempelajari pengaduan tersebut. tim

Tinggalkan Balasan