Diduga Oknum Terima Uang Terkait Perkara Terdakwa “M”

oleh -254 views

BEKASI, HR – Berdasarkan informasi masyarakat di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi pada 19/04, terkait perkara terdakwa M diduga ada uang Rp 100 juta melalui oknum Jaksa, sebelumnya diminta Rp 300 juta. Pada 30/04, “tidak benarlah itu kak,” ujar Dewi Manurung di PN Bekasi.

HR konfirmasi adalah perkara pada persidangan 29/03/2021, terdakwa Movel divonis selama 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan narkotika golongan I pasal 127 (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009. Perkara itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Hakim Ranto.

Sebelumnya terdakwa dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan dalam pasal yang sama dengan vonis oleh JPU Dewi M. Ironisnya sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Hapit S ketika dikonfirmasi di PN Bekasi menyebutkan, ke Jaksanya saja, ujarnya 28/04.

Pada 29/04, hendak konfirmasi kepada Jaksa Dewi Manurung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Satpam Nakim mengatakan belum datang. Selanjutnya lapor ke petugas piket hendak konfirmasi dengan enteng konfirmasi apa perkara? Namanya siapa?

HR merasa bukan konfirmasi ke petugas piket yang mengaku namanya Ehad melainkan mau konfirmasi kepada Jaksa. Selanjutnya difoto kemudian di suruh tunggu di tempat antrian pemgambilan tilang. Hampir ½ jam kemudian menemui petugas piket langsung mengatakan di pengadilan. JPU Dewi dicari-cari dan ditanya petugas PN JPU Dewi belum datang.

Pada perkara lainnya, terdakwa Erwin dituntut selama 1 tahun dan 6 bulan penjara dikurangi selama terdakwa ditahan. Barang bukti seberat 0,3 gr sabu dirampas untuk dimusnahkan Menurut JPU Zaki terdakwa bersalah dalam tindak pidana pasal 127 (1 ) UU Narkotika No.35 Tahun 2009 pada persidangan 12/04/2021.

Terkait perkara Erwin JPU Zaki dikonfirmasi pada 20/04, terdakwa Erwin sudah divonis tapi ketika ditanya berapa vonisnya tidak mau memberitahukan alias dirahasiakan.

Perkara terdakwa Erwin diperiksa dan diadili Ketua Majelis Hakim R. Rajagukguk. Dikonfirmasi Rajaguguk mengatakan sudah divonis 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa di tahan dalam pasal 127 (1) UU No 35 Tahun 2009. med

Response (1)

  1. jaksa barbar ini ibu DM, dari jamwas harus nya atensi oknum oknum yg merusak nama institusi, sudah berlebihan bukan cuma satu tersangka yg di perlakukan seperti itu

Tinggalkan Balasan