Diduga Mengambil dan Mengunggah Foto Ramp TBS Tanpa Izin, PT CNP dan PT. TAA Dipolisikan

oleh -307 views
oleh
Penasehat Hukum Glorio Sanen, SH bersama Klien-nya Pemilik Ramp Tunjukkan Bukti Laporan ke Satreskrim Polres Landak.

LANDAK, HR – PT. Citra Niaga Perkara dan PT. Temila Agro Abadi dilaporkan ke pihak Kepolisian Polres Landak oleh Yulius Aho alias Aho warga Jalan Darma Bakti, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya Sabtu, (21/5/2022).

Kuasa hukum pelapor Glorio Sanen kepada awak media mengatakan bahwa kedua perusahaan tersebut dilaporkan ke pihak Kepolisian dengan Nomor laporan TBP/116/ V/ 2022/ KALBAR/ RES LANDAK lantaran diduga mengambil dan menggunakan foto ramp TBS milik kliennya tanpa izin, sehingga membuat kliennya merugi akibat tindakan tersebut.

“Pada hari ini saya bersama pak Yulius Aho kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polres Landak terkait dengan kami telah melaporkan PT. CNP dan PT. TAA yang mana kami telah melaporkan perusahaan ini terkait dengan mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum. Singkat cerita kedua perusahaan ini telah menyampaikan surat ke PT. MAS di Wajok yang kemudian dalam suratnya mereka mengatakan bahwa agar PT. MAS tidak menampung atau membeli hasil buah curian dan yang ironisnya dalam surat somasinya mereka melampirkan foto yang dimana dalam foto tersebut adalah foto ramp milik pak Yulius Aho,” jelas Glorio Sanen.

Sanen menambahkan yang dilakukan upaya hukum oleh kliennya tersebut dalam surat tersebut teradu diduga melampirkan ramp milik Yulius Aho yang berada di wilayah Sebangki.

“Penggunaan foto tersebut tanpa seizin dan tanpa sepengetahuan. Atas dasar ini, pada hari ini kami sudah menyampaikan pengaduan ke Polres Landak,” sambung Sanen.

Glorio Sanen, SH Bersama Kliennya Ke Satreskrim bersama barang bukti.

Meski sudah memberikan upaya untuk kedua perusahaan tersebut menarik seluruh dokumen apa pun yang menjadikan foto dan gambar ramp milik kliennya sebagai barang bukti namun permintaan tersebut tidak diindahkan oleh pihak perusahaan sehingga kliennya mengambil langkah hukum.

“Langkah hukumnya kami menempuh jalur pidana, kami sudah melaporkan PT. CNP dan PT. TAA ke Polres Landak dan tentunya kami berharap hukum harus ditegakan, dan kami minta siapa pun pelaku kejahatan harus ditindak dengan tegas,” tegas Sanen.

Sementara itu, pemilik ramp Yulius Aho mengatakan, selain mengalami kerugian pencemaran nama baik. Akibat hal tersebut dirinya mengaku mengalami kerugian material dimana saat ini masyarakat takut untuk menjual TBS ke ramp miliknya.

“Ramp kami dicemarkan dengan adanya foto-foto yang disebarkan tersebut, dimana kerugian perhari mencapai Rp. 300 hingga Rp. 400 juta,” papar Yulius.

Selanjutnya terkait persoalan tersebut, kuasa hukum Yulius mengaku akan mempertimbangkan untuk menghadirkan ahli dalam konteks ahli pidana, untuk mempertegas bahwa perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum dengan menggunakan foto tanpa seizin kliennya. lp

Tinggalkan Balasan