Penataan Agrowisata Tamansuruh Langgar K3,
Kasatker BPPW Jatim Bungkam

oleh -449 views

SURABAYA, HR – Tindak lanjut berita online Harapan Rakyat (HR) dengan judul “Proyek Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi Langggar K3, Perusahaan Kini Telah Diblacklist“, pemberitaan tersebut telah disampaikan kepada Kasatker Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II –BPPW Provinsi Jawa Timur- Ditjen Cipta Karya.

Namun, Kasatker –BPPW Jawa Timur tidak merespon dan bahkan HR melanjutkan berita terkait juga tidak ada tanggapan sampai saat ini dari Kepala Satua Kerja (Satker) Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II- BPPW Jawa Timur, Farid Dibyo Mayangkoro.

Sebagaimana proyek Agrowisata Tamansuruh Banyuwangi tersebut, yang dilelang oleh BP2JK Jatim dan HR pun sudah menyurati pihak yang melelang, namun sampai saat ini juga tidak ada tanggapan.

Media HR dan www.harapanrakyatonline.com mengajukan konfrimasi No.038/HR/IX/2021 tertanggal 06 September 2021, namun sampai saat ini tidak ada tanggapan dari BP2JK Jawa Timur dengan tembusan ke BPPW–Satker/PPK PPPW II JawaTimur.

Proyek yang dikerjakan PT. Lingkar Persada dan sesuai pantauan HR di lokasi proyek, dan berdasarkan terpampang di plang proyek tercatat: tanggal kontrak 8 September 2021, Nomor Kontrak: 777/FSK.BWI/Cb16.5.5/2021, Waktu Pelaksanaan: 300 Hari Kalender dan maka diperkirakan selesai dikerjakan awal Juli 2022 dengan nilai Rp 25.799.694.800,00.

Kemudian, disamping plang papan proyek tersebut, juga terpampang rambu- rambu Kesehatan, Keselamatan, Kerja (K3) secara lengkap termasuk logo dengan pelaksana PT Lingkar Persada (PT. LP).

Namun, rambu rambu K3 tersebut, diduga hanya pajangan dan tidak diindahkan atau mengabaikan protocol kesehatan covid 19 yang saat ini masih pandemic coleh sejumlah pekerja yang sedang kerja.

Sejumlah pekerja melanggar K3 atau Prokes K3 antara lain tidak memakai seragam/rompi proyek, tidak memakai topi/helm, tidak memakai kacamata. Sarung tangan dan bahkan ada yang tidak memakai sepatu boot, hingga apa yang tertulis di papan penerangan rambu K3 sebagai “safety” hanya sebagai pajangan.

Adanya beberapa pekerja, yang tidak mematuhi keselamatan kesehatan kerja (K3) tersebut sebagai alat pelindung diri (APD) secara lengkap, yang mana oleh pengawas MK dari PT Delta Buana Konsultan-PT Sigma Rekatama Consulindo-KSO dan maupun PPK Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh, Kabupaten Banyuwangi diduga tidak ketat dalam pengawasan dan membiarkan sejumlah pekerja mengabaikan K3 tersebut.

Padahal, soal safety adalah salah satu diantara alat pelindung diri (APD) dan ini harus atau wajib dilaksanakan sebagai penjamin K3 yang mana sesuai standar operasional pekerjaan (SOP), maka pelaksana PT LP harus diberi tindakan tegas karena adanya pelanggaran Prokes K3 dengan tidak memenuhi Instruksi Menteri PUPR No.02/IN/M/2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi.

Kemudian, kontraktor tidak melakukan kewajiban untuk memakai alat kelengkapan K3 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan hingga (didalam Pasal 15 berbunyi : sanksi dengan ancaman kurung 3 bulan penjara bagi kontraktor yang melanggar peraturan K3) yang merupakan implementasi Permenakertras No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Pasal 6 (ayat 1) Permenakertras tersebut berbunyi “Pekerja atau buruh dan orang lain yang memasuki tempat kerja wajib memakai atau menggunakan APD sesuai dengan potensi bahaya dan risiko”, dan Pasal 9) “ Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 4, dan Pasal 5 dan seterusnya dapat dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970”.

Hal lainnya, juga diatur Permen PUPR No. 21/PRT/M/2019 yang sudah dirubah menjadi Permen PUPR No.10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi.

Bab II Standar Keamanan. Keselamatan, Kesehatan dan keberlanjutan Konstruksi, pasal 3, pasal 4, pasal 5 ayat (2 huruf a, b, c, d, e, f), dimana b) Penjaminan dan pelindungan keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, c) Pencegahan penyebaran wabah penyakit dalam lingkungan kerja dan sekitarnya

Lelang Formalitas

Paket Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh, Kabupaten Banyuwangi yang bersumber APBN 2021 sarat kepentingan dengan menggolkan rekanan tertentu.

Paket yang dilelang mulai tanggal 18 Juni 2921 sampai selesai 3 September 2021, itu dilelang oleh Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Timur dengan pelaksana fisik oleh Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II-BPPW Provinsi Jawa Timursebagai PA/KPA/PPK .

PT LP dengan penawaran Rp 26.233.380.478,56 atau terkoreksi Rp 25.799.694.800,00, dimana perusahan pemenang berasal/domisili dari DKI Jakarta atau dari Banda Aceh?, itu dimulai dari “proses lelang” diduga sudah digiring atau diplot kepada rekanan tertentu.

Menurut sumber Harapan Rakyat (HR), pada tahapan atau jadwal lelang dengan “aanwijzing/penjelasan” tanggal 24 Juli 2021, dan ketika itu ada peserta dengan mengajukan pertanyaan.

Namun oleh Pokja BP2JK Jawa Timur tidak merespon jawaban peserta, yang seharusnya pertanyaan peserta harus dijawa boleh pokja.

Pokja malah tidak menjawab pertanyaan peserta, dan pokja pun meneruskan ke tahapan selanjutnya, dan seharusnya Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh, Kabupaten Banyuwangi ini lelang ulang.

Sehingga tidak mematuhi dengan sesuai BAB III Instruksi Kepada Peserta (IKP) tentang Pemberian Penjelasan.

Pada poin 12. (1, 2, 3, 4, 5, dst) dimana poin yang berbunyi : 1) Pemberian penjelasan dilakukan secara online melalui aplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi SPSE, dan 5), Pokja Pemilihan menjawab setiap pertanyaan yang masuk, kecuali untuk substansi pertanyaan yang telah dijawab.

Kemudian, HR menelusuri domisili PT LP dan didapat informasi dan termasuk dari laman lpjknet.

Dimana domisili/kantortercatatberada di Jl. Medan-B. Aceh Km. 353 No. 5 Bagok Kecamatan Nurussalam Aceh Timur dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah keluaran dari KPP Pratama Langsa yakni 02.001.168.0-105.000.

Namun didalam pengumuman penetapan pemenang menggunakan domisili di Jl. Gunung Sahari V No. 1A, Kel. Gunung Sahari Selatan, Kec. Kemayoran – Jakarta Pusat (Kota)-DKI Jakarta dengan tetap NPWP: 02.001.168.0-105.000.

Sehingga adanya perbedaan domisili, yang mana sesuai tayang di laman lpjknet adalah domisili dari Aceh Timur.

Atau sesuai tayang di portal https:/lpse.pu.go.id berbeda dengan alamat yang dipublikasikan melalui portal https://ski.lpjk.net.

Lalu, dokumen pemilihan peserta pemenang PT LP diduga tidak valid dengan menggunakan dokumen pemilihan berdasarkan domisili sebagai kantor di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, sedangkan NPWP keluaran dari Aceh Timur.

Berdasarkan Perpres No 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. pasal 78 ayat (1) berbunyi :

Perbuatan atau tindakan peserta pemilihan yang dikenakan sanksi dalam pemilihan Penyedia adalah: (a) menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dokumen pemilihan dan (c) terindikasi melakukan KKN dalam pemilihan penyedia dan pada ayat (4) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2).

Dan ayat (3) dikenakan: a. sanksi digugurkan dalam pemilihan; b. sanksi pencairan jaminan; c. Sanksi Daftar Hitarn; d. sanksi ganti kerugian; dan /atau e. sanksi denda.

Kemudian berdasarkan Permen PUPR No.14 /PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Melalui Penyedia pada BAB. III IKP, Pasal (6 huruf a) berbunyi :

Peserta Pemilihan atau penyedia jasa yang dikenakan sanksi daftar hitam, bila Peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu/tidak benar untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Dokumen Pemilihan.

Kemudian, persyaratan yang diminta oleh pokja, yakni memiliki Kemampuan Dasar KD dengan nilai KD sama dengan 3 x NPt dalam 15 tahun terakhir.

Maka untuk KD yang dimiliki oleh PT LP tidak mencukupi, dan diduga bahwa diajukan hanya senilai Rp 11.102.000.000,00 yang diambil dari pengalaman pekerjaan pada Pembangunan Balai Desa Kec. Nurussalam Rp 3.172.051,000,00 oleh pemberi tugas BRR NAD-Nias tahun 2009 dengan BAST : 355/28/SPPP/APBD/PHO/X/2009 tanggal 19 Oktober 2009.

Sehingga tidak mencukupi KD yang seharusnya sama atau sekurang kurangnya sama dengan nilai HPS yang dilelang pada Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh, Kabupaten Banyuwangi Rp 34.972.926.610,72, kok bisa menang dan ada apa?

Bahkan diduga untuk dukungan KD dengan senilai Rp 11,1 miliar itu pun dengan pengalaman Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hiburan Publik (BG005) tersebut diragukan dengan referensi pengalaman dari pemberi tugas/PPK dari BRR NAD Nias.

Kemudian, untuk dukungan personil manajerial” yang diajukan sebagai sebagai Ahli K3 diduga oleh perusahan pemenang tidak memiliki, atau bahkan menggunakan rental/pinjam, juga referensi tahun pengalaman diragukan keabsahannya.

Lalu untuk RKK (rencana keselamatan konstruksi) diduga tidak menyampaikan identifikasi bahaya sesuai tercantum dalam dokumen pemilihan Bab .IV LDP Pemilihan huruf F Persyaratan Teknis angka 5 yang meliputi resiko dan rencana tindakan (minimal sesuai identifikasi bahaya yang ditentukan PPK), yakni meliputi: penjelasan rencana tindakan meliputi sasaran umum, sasaran khusus, dan program K3.

Proses lelang Penataan Kawasan Agrowisata Tamansuruh, Kabupaten Banyuwangi hanya lelang formalitas dari awal sampai penetapan pemenang kondisikan dengan adanya konsfirasi antara pokja BP2JK dengan BPPW Jawa Timur- Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II/PPK.

Hingga tidak memperhatikan Surat Edaran Nomor 22/dan SE/M/2020 tentang Persyaratan Pemilihan dan Evaluasi Dokumen Penawaran Pengadaan Jasa Konstruksi Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sekedar diketahui, berdasarkan laman LKPP, kini PT Lingkar Persada telah diblacklist.

SK Penetapan No. 620/232/DPUPR/SEKR/1/2022 dari Pemda Kabupaten Tapin- Dinas PUPR, dimana pelanggaran Peraturan LKPP NO 4/2021 Lamp. II angka 3.1 huruf g – Penyedia yang tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan atau dilakukan pemutusan kontrak secara sepihak oleh PPK yang disebabkan oleh kesalahan penyedia barang jasa, dan berlaku dari 18 Januari 2022–18 Januari 2023. tim

Tinggalkan Balasan