Diduga KKN, Panitia Lelang Setneg Berbohong

oleh -420 views
oleh
Auditor Inspektorat Setneg RI Silalahi
JAKARTA, HR – Diduga telah melakukan KKN, Ketua Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris Negara (Setneg) Aloius Putut Pitoyo telah berbohong atas penyataan kalarifikasi ke-inspektorat atas pemberitaan yang berjudul; “Panitia Lelang Sekneg Tidak Profesional, Pemenang Lelang Jongging Track Harus Batal” dan pemberitaan; “Pemborong Panitia Lelang Setneg Diduga Kongkalikong Dengan Pemborong” pada pemberitaan “Koran Harapan Rakyat”, dan www.harapanrakyatonline.com.
“Sudahlah pak, beritamu sangat menyudutkan. Semua sudah kita klarifikasi kepada semua yang sudah kau sebarkan koran itu. Ke direktur PPK Kemayoran dan Inspektorat. Jadi saya berinisiatif sendiri menjelaskan ke pada mereka. Kita sebagai institusi akan menjawab melalui Inspektorat. Jadi jawaban sebagai tim sudah ada di-Inspektorat, silahkan tanyakan kesana sajalah,” ucap Aloius Putut Pitoyo kepada HR saat dikonfirmasi terkait tidakan Panitia Lelang yang telah memenangkan PT Broni yang diduga memalsukan surat dukungan dari PT Internusa didepan pintu ruang Sekretaris Panitia Lalang Pengadaan Barang dan Jasa Setneg, Senin (28/9/2015).
Terkait penyataan klarifikasi ke Inspektorat itu ternyata bohong. Sebab auditor Inpektorat Setneg Silalahi tidak mengakuinya. “Belum ada klarifikasi dari Panitia Lelang sampai saat ini. Tapi aku tidak tahu apakah masih di ruang Inspektur,” jawab Silalahi ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (28/9/2015).
Kemudian dia menambahkan bahwa jika ada kekurangan, kebijakan masih dalam kewenangan panitia lelang, entah itu pembatalan penetapan pemenang lelang yang bermasalah dan kemudian menetapkan pemenang lelang terhadap perusahaan yang betul betul memenuhi syarat itu masih kewenangan panitia lelang, katanya.
Sebelumnya diberitakan Panitia Lelang Pengadaan Barang dan Jasa Setneg Aloius Putut Pitoyo, Andreas dan Nani diduga kongkalikong dalam penetapan PT Broni Berkarya Kian Sentosa, sebagai pemenang lelang kegiatan pembangunan jongging track C7, Komplek Kemayoran.
Pasalnya, PT Broni Berkarya Kian Sentosa, sebenarnya tidak lolos kualifikasi karena tidak memiliki surat dukungan dari PT Internusa sebagaimana yang diminta panitia lelang sebagai salah satu persyaratan mutlak.
Padahal, sebelumnya anggota Panitia Lelang Andreas mengatakan bahwa surat dukungan PT Broni Berkarya Kian Sentosa dari PT Internusa.
Pernyataan Andreas itu dikuatkan pula oleh Aloius Putut Pitoyo. “Ya, benar, surat dukungan PT Broni Berkarya Kian Sentosa dari PT Internusa,” ucap Putut menyakinkan HR, Jumat (17/9/15) di Seknek.
Dan Putut juga memastikan jika ada yang tidak beres atau surat dukungan PT Broni Berkarya Kian Sentosa tidak asli maka pemenang lelang akan di batalkan.
Diduga keras bahwa PT Broni Berkarya Kian Sentosa adalah perusahaan binaan panitia lelang sehingga berani memalsukan surat dukungan. Sementara, 8 perusahaan peserta lelang lain yang dilengkap dokumen persyaratan pendukung sesuai yang tertuang dalam RKS dikalahkan.
Dugaan kongkalikong ini terungkap dari hasil investigasi HR ke PT Internusa yang mengatakan bahwa PT Broni Berkarya Kian Sentosa tidak pernah mengajukan permohonan surat dukungan.
Panitia lelang PPK Kemayoran telah memenangkan PT Broni atas tender kegiatan pembangunan jogging treck C7 Kemayoran dengan penawaran Rp799.200.000 dari pagu anggaran Rp990.000.000.00. Sementara penawaran terendah Rp743.611.000 (PT Riefna Karya) dan penawaran Rp755.000.000 (CV Parmanda Raya Bersama) digugurkan. (thom)

Tinggalkan Balasan