Dibangun Diatas Saluran Air, Alfamart Cijulang Langgar Perda dan IMB

oleh -575 views
oleh
CIAMIS, HR – Bangunan minimarket Alfamart Cijulang, Cihaurbeuti yang menutup saluran air melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2001 tentang Garis Sempadan dan Izin Mendirikan Bangunan No 503/IMB.85.BPPT/2013 tgl 25/3/2013 an CV Alarif Putra.
Seperti dikatakan Kasi Sungai dan Rawa Dinas Bina Marga Ciamis, Hilman saat dikonfirmasi HR di ruang kerjanya, mengatakan, pelanggaran terhadap Perda No 14 Tahun 2001 diancam sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan atau denda setingi-tingginya Rp 50 juta.
”Sempadan adalah daerah dari pinggir sungai/saluran air ke arah darat, aturannya saluran dengan debit air s/d 25 meter kubik bangunan pagar didirikan 1 meter dari bibir saluran air/irigasi, dan bangunan rumah 1 meter dari pagar,” kata Hilman.
Lanjutnya, daerah sempadan jaringan irigasi dapat dimanfaatkan masyarakat untuk fasilitas umum sesuai Perda seperti pemancangan tiang atau pondasi prasarana jalan/jembatan baik umum maupun kereta api, pembangunan perasarana lalu lintas air, bangunan pengambilan dan pembuangan air, pembanguanan papan reklame yang non komersial serta lainnya.
Kepala Gerai Alfamart Cijulang, Indra Nuralam menjelaskan kepada HR ruangan bagian belakang yang menutup saluran air dipergunakan untuk gudang dan kamar mess.
Kepala Dusun Cikolekulon, Cijulang, Cihaurbeuti, Nana didampingi Kades Cijulang, Jejen Taofik membenarkan bangunan Alfamart di daerahnya dibangun menutup saluran air yaitu di bagian belakangnya, serta dengan polosnya mengatakan tagihan pajak bumi dan bangunan (SPPT) masih atas nama pemilik terdahulu.
”Saya mengetahui saat itu pemiliknya yang pejabat Pemda (seorang Kepala Dinas red) mengatakan bahwa saluran air temboknya dibikin tinggi,” kata Kades menambahkan, karena milik pejabat tinggi dianggapnya lebih faham dan mengerti tentang tidak bolehnya saluran air ditutup bangunan. Berbeda dengan dirinya yang hanya seorang Kades yang tidak mengetahui persis Perda dimaksud.
“Alfamart sudah memberikan kontribusi Rp 1,5 juta untuk 3 tahun, dan demi tertibnya administrasi, maka kedepan kami akan membuat Perdes tentang distribusi PAD Desa,” jelasnya.
Sementara itu, Pejabat dimaksud (H Om) saat dikonfirmasi, Senin (1/6/2015), katanya ia telah berkomitmen dengan warga. “Waktu itu warga mengizinkan selokan dijadikan bangunan, kalau memang tidak boleh kenapa tidak dulu,” ujar H Om.
Saat dipertanyakan tentang Perda garis sempadan, H Om membantah yang kilahnya itu berlaku untuk sungai sementara bangunan miliknya menutup selokan. “Di selokan itu coba lihat, warga malah membuat menjadi sempit,” kilahnya. ■ deden/abraham/dm

Tinggalkan Balasan