BALI, HR – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Republik Indonesia dipastikan sudah mencabut dan mengeluarkan sekitar 8.000 hektar lahan yang terbakar dari kawasan hak guna usaha (HGU) yang diberikan kepada perusahaan. Hal ini disampaikan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan saat ditemui dalam Semiloka Integrasi Tata Ruangan dan Pertanahan di Nusa Dua Bali, Selasa (3/11).
![]() |
Menteri ATR, Ferry Mursyidan Baldan |
“Kita akan cabut lahan HGU dan akan dikembalikan ke pemerintah atau negara selaku pemilik. Berapa pun yang terbakar, seluas itu pula lah yang kita cabut. Misalnya seorang pengusaha punya 10 hektar, kemudian 2 hektar yang terbakar, maka 2 hektar itulah yang dikembalikan ke negara,” ujarnyà.
Menurut Ferry, jumlah ini masih terus berkembang karena sampai saat ini masih dilakukan pendataan dan investigasi. Yang sudah dipastikan adalah seluas 8 ribu hektar. Jumlah ini sudah tersebar di 6 provinsi yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah. Dia menambahkan, pengeluaran lahan tersebut tidak akan diberikan ke pemegang HGU lagi karena sudah melanggar ketentuan yang tertuang dalam HGU.
“Dalam ketentuan HGU sudah dijelaskan bahwa harus menjaga kesuburan tanah dan lingkungan. Ketika itu terganggu, kami menganggap dia tidak mampu menjaganya. Makanya kita keluarkan HGU-nya,” paparnya. Dia menyatakan, belajar dari besaran bencana asap kemarin merupakan salah satu pelajaran baginya. “Menurut kami berapa sebenarnya jumlah sawit yang dibutuhkan Indonesia guna menjadikan Indonesia sebagai penghasil utama CPO dan dari seluruh lahan berapa jumlah yang dibutuhkan sehingga kami bisa merancangnya serta dari perspektif kami bisa membatasinya,” tuturnya.
Menurutnya menanam sawit bukan hal yang keliru dan yang harus dikontrol adalah berapa luas lahan yang sebenarnya dibutuhkan. Pengeluaran sekitar 8 ribu hektar tersebut sama sekali tidak ada hubungan dengan produksi CPO. Pengeluaran lahan HGU tersebut semata-mata karena pemegang HGU tersebut tidak menjaga lahan. Ia berharap dengan dicabutnya HGU tersebut sama sekali tidak mengurang produksi CPO Indonesia sebagai negara produksi CPO terbesa dunia. ans