KUBU RAYA, HR — Danrem 121/ABW Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., mendampingi Pangdam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Jamallulael, S.Sos., M.Si., saat menyerahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 63 kilogram beserta seorang terduga pelaku kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Barat. Acara berlangsung di Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Senin (15/9/2025).
Sebanyak 60 paket sabu dengan total berat 63.658,9 gram dan seorang pelaku diserahkan langsung oleh Mayjen TNI Jamallulael kepada Kepala BNNP Kalbar, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, S.I.K., S.H., M.H., untuk pengembangan kasus dan proses hukum lebih lanjut. Barang bukti ini merupakan hasil operasi Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC Kostrad pada Sabtu (6/9/2025).

Selain sabu, Pangdam juga menyerahkan barang bukti lain berupa Catridge Liquid Pod (KPod) mengandung Ketamine, terdiri dari 99 bungkus plastik dan 100 kemasan kotak.
Barang bukti tersebut diamankan dari seorang WNI berinisial IS (32), warga Dusun Sungai Jawa, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Pelaku ditangkap saat melintas di Pos Kotis Gabma Entikong. Saat diperiksa, petugas menemukan empat tas berisi narkotika di mobil yang dikendarai IS.
Pangdam XII/Tpr Mayjen TNI Jamallulael menegaskan, status pelaku masih menunggu pendalaman BNN. “Kita belum bisa memastikan apakah pelaku ini pemilik atau kurir. Yang jelas saat diperiksa ditemukan barang tersebut,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, barang bukti liquid akan ditimbang ulang sebelum diserahkan ke BNN karena termasuk jenis baru. “Ada kemungkinan itu bukan sirup biasa, melainkan cairan yang mengandung zat berbahaya,” katanya.
Setelah penyerahan barang bukti, Pangdam meminta seluruh aparat terkait meningkatkan kewaspadaan. “Saya minta Danlantamal dan Danlanud ikut mengantisipasi, karena barang ini bisa saja dikirim keluar. Semua sektor harus lebih ketat,” tegasnya. mars







