Dakwaan Palsu dan Rekayasa,  Mengantarkan Achmad Ar Amj Bin Musa Divonis 2 Tahun Penjara

oleh -960 views
Dakwaan Palsu dan Rekayasa, Mengantarkan Achmad Ar Amj Bin Musa Divonis 2 Tahun Penjara.

BERAU, HR – Sidang Perkara 742/Pid.B/2019/PN Smr. Terdakwa Achmad AR AMJ yang penuh ketidakadilan dan kejanggalan membuat PERMAHI geram, dan mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran untuk memberantas oknum-oknum penegak Hukum dari oknum Hakim, Oknum jaksa dan Oknum penyidik Polres, dimana telah dengan sewenang-wenang mengkriminalisasi Achmad Ar Amj.  Aroma kebatilan oleh oknum-oknum Penegak Hukum ini telah terendus sejak Achmad diperiksa Oknum Penyidik Polres sebagai Tersangka dengan terlebih dulu ditahan di Polda kaltim, atas laporan Cahyadi guy  yang mengaku dirinya dirugikan 2 milyar oleh achmad dengan isu tumpang tindih tanah dengan bantuan oknum Pegawai BPN yang merekayasa pengembalian batas.

Atas dasar ini Achmad didakwa oknum jaksa dengan tuduhan pemalsuan tanda tangan Rt Djamaluddin atas saksi pelapor Cahyadi Guy. Dalam perjalanan sidang yang dihadiri para Mahasiswa Hukum yang tergabung dalam PERMAHI, saksi JPU yang bernama LISIA justru menyatakan Dakwaan JPU palsu penuh rekayasa dan menerangkan dalam BAP nya bahwa justru Cahyadi Guy dan kawan-kawan lah pelaku pemalsuan sehingga Achmad Ar Amj adalah korban rekayasa Mafia Tanah, namun  kesaksian saksi Jpu yang bernama Lisia ini diuapkan seolah tidak pernah memberi keterangannya di persidangan sebagai fakta persidangan, dimana dalam tuntutan JPU jelas meniadakan kesaksian Lisia dan malah merekayasa kesaksian lisia kearah yang memberatkan Achmad Ar Amj.

Sehinga menghantarkan Achmad Ar Amj divonis Hakim 2 tahun penjara tanpa pernah bersedia mengali keterangan saksi Lisia apalagi memeriksa alat bukti yang diserahkan Achmad Ar Amj selama persidangan ujar Abdul Rohim.

Untuk menghindari pemeriksaan alat bukti Terdakwa, Hakim selalu mengatakan alat bukti terdakwa sebagai nota pembelaan, padahal yang diserahkan Achmad Ar Amj adalah alat bukti untuk menguatkan nota pembelaannya.

Abdul Rahim, Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia mengatakan mengapa saksi yang di hadirkan Jpu atas nama lisia kesaksiannya di uap kan begitu saja sementara Achmad Ar Amj tetap di vonis 2 tahun tanpa mengusut tuntas keterangan saksi Lisia secara komprehensif, hal ini menjadi gaduh di masyarakat, dan opini yang berkembang akan membawa lembaga peradilan semakin tidak di percaya publik, jika tidak mengusut secara terang bederang terkait kesaksian lisia ini, hakim seharusnya memberikan beban pembuktian atas ucapan Lisia, bukan malah memvonis Achmad Ar Amj bersalah tanpa mengusut tuntas keterangan saksi Lisia terlebih dahulu, ini aneh, janggal dan mengusik Rasa keadilan yang hidup dimasyarakat.

Selain itu juga alat bukti terdakwa tidak mau diperiksa Hakim sebagai fakta persidangan walaupun telah dimohonkan berkali-kali oleh Achmad Ar Amj kemudian serta merta memutuskan vonis kepada Achmad Ar Amj yang hanya berpendidikan SMP tidak tamat.

Jika hakim tidak mau memeriksa alat bukti yang Achmad serahkan antara lain kesaksian Rt Djamaluddin dalam putusan Ptun tahun 2017, pernyataan Hanry sulistio bahwa Dakwaan dan Tuntutan JPU palsu dan Rekayasa, surat Pernyataan Rt Djammaluddin, dan video rekaman Rt Djamaluddin yg kesemuaan itu bukti bahwa Achmad dikriminalisasi Dengan Dakwaan Palsu dan rekayasa atas titipan Mafia tanah, maka kami sebagai Mahasiswa Hukum Indonesia yang tergabung dalam Permahi menuntut kepada Ketua Pengadilan Negeri Samarinda agar turun dari Jabatannya karena tidak becus menjaga kewibawaan Hakim sehingga menimbukakn polemik dimasyarakat yang berpotensi merusak kepercayaan masyarakat kepada Penegakan Hukum di wilayah Samarinda.

Bahwa didalam hukum kita mengenal Teori Realisme Hukum yang terkenal oleh Holmes menyebutkan, pengadilan (hakim) haruslah menggali-gali fakta yang sebenarnya. Hukum ditempatkan sebagai tujuan dan penegakan hukum tidaklah kaku.

The life of the law has not been logic. It has experience.

Hukum bukan hanya sebagai logika, tetapi experience, maka hukum tidak dilihat dari kacamata hukum itu sendiri, melainkan dilihat dan dinilai dari tujuan sosial yang ingin dicapai, serta akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum.

Perintah pasal 5 ayat 1 UU 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat,” pertanyaannya Hakim yang mengadili perkara Achmad Ar Amj dimana sikapnya ketika mendengar kesaksian Lisia mengatakan Dakwaan JPU palsu dan Rekayasa kemudian justru memberikan peluang kepada JPU masuk dalam acara penuntutan tanpa menuntaskan terlebih dahulu kesaksian Lisia, bahkan hakim ikut memvonis Achmad Ar amj secara sepihak dan semena-mena.

Ini sebuah pembiaran yang jelas menjadi tanggung jawab ketua pengadilan Negeri Samarinda Hongkun Otoh dimana telah kami surati berkali-kali sebelum keputusan di bacakan oleh oknum hakim yang berlaku semena-mena terhadap hak-hak Achmad Ar Amj.

Saya Abdul Rohim Ketua Bidang Advokasi dan Lingkungan DPN Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia menuntut Ketua Pengadilan Negeri Samarinda Hongkun Otoh S.H.M.H agar segera menyelesaikan polemik yang meresahkan masyarakat atas penegakan hukum yang semena-mena ini secara tuntas dan bertanggungjawab. rudolfo

Tinggalkan Balasan