Cholmin Heryadi Buka FGD Penyusunan RDTR Pagar Alam

PAGAR ALAM, HR — Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Pagar Alam, Cholmin Heryadi, membuka Focus Group Discussion (FGD) penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Pagar Alam Selatan dan Pagar Alam Utara, Kamis (15/10/2026).

Pemerintah Kota Pagar Alam menggelar kegiatan tersebut di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dengan melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pagar Alam.

Dalam sambutannya, Cholmin menegaskan bahwa penyusunan RDTR harus menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat kebijakan tata ruang Kota Pagar Alam. Menurutnya, forum tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi wadah bagi OPD untuk menyampaikan masukan demi penyempurnaan dokumen perencanaan tata ruang.

Cholmin menjelaskan tiga manfaat utama penyusunan RDTR. Pertama, RDTR memberikan kepastian lokasi pembangunan agar setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan peruntukan ruang. Dengan demikian, pemerintah dapat mencegah pembangunan yang melanggar ketentuan tata ruang dan berpotensi menimbulkan kerugian. IMG 20261015 WA0049

Kedua, RDTR membantu pemerintah mengendalikan alih fungsi lahan, terutama perubahan lahan pertanian menjadi kawasan permukiman. Upaya ini penting untuk menjaga keseimbangan pemanfaatan ruang dan keberlanjutan sektor pertanian.

Ketiga, RDTR mendukung pengembangan kawasan ekonomi, penyelesaian persoalan aset, serta kelancaran proses perizinan. Cholmin menyebut belum disahkannya RDTR selama ini menjadi salah satu kendala dalam memberikan kepastian hukum terhadap proses perizinan.

“Harapan dari Pak Wali dan Pak Sekda yang berhalangan hadir, diskusi hari ini bisa memperkuat proses penyusunan RTRW untuk Pagar Alam Selatan dan Pagar Alam Utara, sehingga ke depan izin-izin bisa diproses dengan kepastian hukum,” ujarnya.

Cholmin berharap seluruh OPD memanfaatkan forum FGD tersebut untuk memberikan masukan yang konstruktif. Ia juga mendorong agar tim penyusun segera merampungkan dokumen RDTR sehingga pemerintah dapat mengoptimalkan penataan ruang dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *