TANGERANG, HR – Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Carlie Chandra, putra dari Sumita Chandra, pada Selasa (5/8). Jaksa Penuntut Umum Esti Alda dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ketua Pengadilan Negeri Tangerang, M. Alfi Sahrin Usup, memimpin jalannya sidang. Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dan ahli, termasuk Camat Teluk Naga, untuk memperkuat dakwaan.
Carlie Chandra memberi kuasa kepada notaris Sukamto, SH, MKn pada Februari 2023. Mereka mengajukan permohonan balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00005/Lemo ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Dalam surat tersebut, Sukamto menyatakan bahwa tanah tidak dalam sengketa dan dikuasai secara fisik.
Faktanya, PT Mandiri Bangun Makmur secara fisik menguasai tanah tersebut. Perusahaan itu memegang kuasa dari ahli waris pemilik sah, The Pit Nio, berdasarkan akta Notaris Indrarini Sawitri, SH pada 9 Maret 2015.
SHM No. 00005/Lemo awalnya atas nama The Pit Nio sejak 1969. Namun, peralihan hak kepada Chairil Wijaya pada tahun 1982 terbukti tidak sah. Putusan Pengadilan Negeri Tangerang pada 1993 menyatakan bahwa The Pit Nio tidak pernah membubuhkan cap jempol dalam akta jual beli. Paul Chandra yang membubuhkan cap jempol palsu, sudah dihukum enam bulan penjara atas pemalsuan dokumen tersebut.
Jaksa menegaskan bahwa Carlie Chandra tidak memiliki dasar hukum yang sah atas kepemilikan tanah tersebut. Akibat perbuatannya, PT Mandiri Bangun Makmur mengalami kerugian hingga Rp270 juta. erwin.tb








