Calon Walikota Tangsel, Arsid Mundur dari PNS

oleh -481 views
oleh
TANGERANG, HR – Usai melaksanakan apel pagi, para pegawai di lingkungan pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan ucapan selamat dan salam perpisahan kepada Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tangerang Arsid yang mundur sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Tangerang Selatan, pada Senin 10 Agustus 2015.
Para pegawai yang memberikan ucapan salam perpisahan terakhir tampak terharu, maklum karena Arsid telah mengabdikan diri sebagai PNS di Pemerintahan Kabupaten Tangerang puluhan tahun. Saat ini Arsid telah mengajukan pengunduran diri sebagai PNS.
“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah memberikan ucpan kepada saya, semoga ini menambah motivasi dan kekuatan terhadap perjuangan saya,” kata Arsid terlihat terharu.
Karir Arsid selama PNS di Kabupaten Tangerang dimulai dari pelaksana usai menempuh pendidikan APDN Bandung, lalu kemudian menjabat sekretaris kecamatan di beberapa kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Camat Pamulang, selanjutnya Camat Serpong, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Tangerang, Kepala Dinas Pendapaatan Kabupaten Tangerang dan terakhir Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Kabupaten Tangerang.
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan pemberian ucapan perpisahan ini sebagai penghargaan kepada Arsid yang telah mendedikasikan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Kabupaten Tangerang, ia telah banyak berjasa memajukan pemerintah Kabupaten Tangerang.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Tangerang Achir Guntur mengatakan pengajuan pengunduruan diri Arsid sebagai PNS telah diajukan pada bulan yang lalu, saat ini telah diajukan ke pusat.
“Proses pengajuan ke pusat telah dilakukan, prosesnya lumayan makan waktu karena yang mengeluarkan SK pemberhentian adalah presiden,” kata Guntur yang ditemui sela ucapan salam perpisahan pak Arsid.
Pengunduran diri Pak Arsid, sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), dimana dalam Undang-undang tersebut mengatur kewajiban PNS harus mengundurkan diri jika ikut mencalonkan diri di Pilkada. ■ titing

Tinggalkan Balasan