Bupati Tanjabbar Hadiri Seminar Nasional Apkasi

oleh -508 views
oleh
JAKARTA, HR – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang terdiri dari para Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, mengadakan seminar nasional “Quo Vadis Kebijakan Desentralisasi dalam Undang-undang Pemerintah Daerah”, di Jakarta, (6/5).
Salah satu Bupati yang berperan aktif yakni Drs H Usman Ermulan MM selaku Bupati Tanjabbar, menyuarakan agar UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah segera direvisi kembali, karena dinilai telah pencabutan kekuasaan Bupati sebagai Kepala Daerah dalam mengelola daerahnya sendiri dan merupakan bukti hilangnya kepercayaan pusat pada daerah dalam mengelola PAD. Dengan terbitnya UU No 23 Tahun 2014 telah mengebiri UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah.
“Ini adalah pencabutan kekuasaan bagi kita di daerah. Bahwa yang paling penting hilangnya kepercayaan pusat pada daerah dan tidak adanya hearing dengan Komisi II DPR RI dengan stakeholder Pemerintah/Kepala Daerah. Ini bertentangan dengan UUD 1945. Ini sangat frontal sekali,” tegas Usman.
Usman Ermulan mengajak seluruh anggota Apkasi untuk melakukan Judicial Review ke MK terhadap UU No 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Prof Dr Ryaas Rasyid pakar Otonomi Daerah mengatakan, dengan terbitnya UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah mengebiri UU No 32 Tahun 2004 yang seharusya kewenangan daerah itu dari waktu ke waktu semakin luas sampai pada titik mapan.
Acara dibuka langsung oleh Ketua umum Apkasi Dr Ir H Isran Noor MSi, sedangkan narasumber diisi oleh Ryaas Rasyid yang membahas tentang Implikasi Penerapan UU Pemda Bagi Masyarakat dan Pemerintahan Kabupaten/Kota. Narasumber kedua diisi Dr Indra Perwira Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran, yang membahas Konstitusionalitas dan Etika Hukum UU No 9/2015 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2014 tentang Perpolitikan Daerah terhadap Perpolitikan Nasional, dan Prof. Dr. Ahmad Erani Yustika Guru Besar dari Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Malang yang membahas tentang Implikasi UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemda. ■ 766-hi/adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *