Bupati Serang Diminta Cek Ricek TPST 3R di Ciruas

oleh -503 views
oleh
SERANG, HR – Pembangunan pengolahan tempat sampah terpadu (TPST) 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) melalui APBD Kab Serang tahun 2013 melalui Dinas Tata Ruang Pembangunan dan Perumahan Kabupaten Serang yang berlokasi di Desa Pelawad, Kecamatan Ciruas, sampai saat ini keberadaannya dipertanyakan masyarakat.
Hj Ratu Tatu Chasanah
Bagaimana tidak, akses jalan menuju ke dalam lokasi tempat pengolahan sampah juga tidak ada, padahal bersamaan pembangunan gedung 3R, Kepala Desa Pelawad sudah membangunkan jembatan permanen yang menghabiskan anggaran puluhan juta rupiah yang dialokasikan dari dana desa Pelawad untuk akses jalan ke lokasi 3R, tetapi sampai saat ini belum juga dimanfaatkan oleh pihak Dinas.
Hasil pantauan Media Harapan Rakyat di lapangan, pembangunan gedung 3R juga diduga tidak sesuai dengan perencanaan, karena bila dilihat dengan kasat mata, bangunan tersebut tidak akan bertahan lama (gampang rubuh), sebab tiang penyanggah di tengah tidak ada untuk penopang beban, dan dikhawatirkan akan memakan korban jiwa. Sementara itu, kegiatan di lokasi juga sering terlihat sepi, seperti tidak ada aktifitas.
Menurut beberapa warga, sudah kurang lebih 4 tahun lebih program 3R berdiri di sini tetapi sampai saat ini belum mampu memberikan dampak positif kepada warga setempat. Padahal di daerah lain sudah berjalan dengan baik karena pengelolanya sudah pernah mengikuti pelatihan. Dengan tegas masyarakat meminta Bupati Serang Hj Ratu Tatu Chasanah untuk turun ke lokasi untuk melihat langsung kinerja bawahannya.
“Jangan hanya duduk di kantor saja,” pinta warga.
Yang sangat aneh dan menjadi pertanyaan, bahwa tempat pengelolaan sampah 3R saat ini sudah dikontrakkan selama 30 tahun kepada pengusaha dari luar kecamatan Ciruas. Hal ini dikatakan sumber yang layak dipercaya, yang namanya tidak mau disebut.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan pedoman umum Pengelolaan sampah 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) yang berbasis masyarakat merupakan paradigma baru dalam pengelolaan sampah lebih ditekankan kepada pengurangan sampah yang lebih arif dan ramah lingkungan. Metode tersebut menekan kepada tingkat perilaku konsumtif dari masyarakat serta kesadaran terhadap kerusakan lingkungan akibat bahan tidak terpakai lagi yang berbentuk sampah serta meningkatkan pendapatan masyarakat setempat.
Asep, Kabid Pertamanan dan Persampahan didampingi Nawardi, Kasi Pengelolaan Persampahan pada Dinas Tata Ruang, Pembangunan dan Perumahan Kabupaten Serang selaku PPTK pada saat dikonfirmasikan, mengatakan, itu isu yang keliru, sesungguhnya tidak dikontrakkan karena Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 3R tidak bisa dikontrakkan kepada siapapun. Hanya saja kalau ada pihak yang mau kerjasama tidak ada masalah, yang penting mereka mampu.
“Menurut hemat saya tidak ada masalah, di samping itu mereka bisa masukkan untuk PAD bagi pemerintah Kabupaten Serang,” ungkapnya. pun

Tinggalkan Balasan