Bulungan Berupaya Benahi Aset

oleh -524 views
oleh
Bupati Bulungan, Drs H Budiman Arifin, M.Si (kanan) menyerahkan LKPD Kabupaten Bulungan, Selasa (31/3).
TANJUNG SELOR, HR – Untuk mendapat penilaian dari BPK, Kabupaten Bulungan terus berupaya membenahi laporan keuangan, khususnya terkait aset daerah. Upaya ini disampaikan Bupati Bulungan, Drs H Budiman Arifin, M.Si usai menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2014 kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, Selasa (31/3).
“Bila yang sudah-sudah Bulungan dapat penilaian WDP (Wajar Dengan Pengecualian, Red), mudahan kali ini bisa meningkat,” ucap Bupati. Penyerahan dilakukan bersamaan oleh Pemkot Tarakan, Pemkab Bulungan dan Pemprov Kaltara. Sementara Kabupaten Nunukan dan Malinau sudah lebih dulu menyerahkan LKPD, kecuali Kabupaten Tana Tidung yang belum menyerahkan hingga 31 Maret 2015.
“Untuk Kabupaten Bulungan, laporan keuangan terkait aset harus jadi prioritas sebagai kabupaten tertua atau induk di Kaltara,” tandasnya.
Bulungan merupakan kabupaten induk yang terus dimekarkan hingga terbentuk Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Malinau serta Tana Tidung. Bupati pun memberikan arahan khusus kepada Itwil Bulungan, mengingat usai penyerahan LKPD maka BPK segera melakukan penilaian selama 2 bulan mendatang.
Aset itu selain wilayah juga terdiri tanah, bangunan maupun kelengkapan bangunan. Ketua BPK Perwakilan Provinsi Kaltara, Ade Iwan Ruswana, MM, AK CA menambahkan, penyerahan LKPD sudah sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004 tentang Keuangan yang mewajibkan pemerintah daerah menyerahkan LKPD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Tindak lanjutnya yaitu UU No 15 Tahun 2004 yang mewajibkan BPK memberikan penilaian paling lambat 2 bulan setelah LKPD diserahkan.
Ia memaparkan, audit yang dilaksanakan BPK sebenarnya bersifat general atau umum. Bahkan pemeriksaan dilakukan dengan cara sampel atau mengambil contoh salah satu atau beberapa dinas atau satuan kerja. Untuk memberikan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pun menurutnya sebenarnya masih ada kesalahan-kesalahan yang mungkin ditemukan saat pemeriksaan, namun masih dalam ambang batas toleransi yang telah dirumuskan.
Ia melanjutkan, untuk penilaian WDP biasanya saat pemeriksaan masih ditemukan kesalahan dalam pengelolaan laporan keuangan namun tidak terlalu mengganggu proses administrasi secara keseluruhan. Sementara untuk penilaian Disclaimer atau tanpa opini diberikan oleh BPK bila tidak bisa melakukan pemeriksaan.
Ia mengungkapkan, penilaian Disclaimer dari BPK akan berlanjut dengan adanya pemeriksaan khusus atau special investigation yang bisa memiliki upaya hukum yang bersifat memaksa. Ia pun mengimbau agar mutasi tidak sering dilakukan di lingkungan pemerintah kabupaten kota. Sebab kendala pemeriksaan BPK selama ini biasanya pejabat yang baru masih belum mengerti, sementara pejabat yang lama sudah tidak memiliki kewenangan. ■ her

Tinggalkan Balasan