BPSK Tidak Dapat Berperan Aktif Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen, Kasus Harlina Idrus

oleh -1.2K views
oleh

MAKASSAR, HR – Harlina Idrus adalah masyarakat Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan, yang dalam hal ini, saat ini merupakan konsumen yang berada pada kedudukan yang lemah dan tidak aman dalam menggunakan barang dan /jasa . Sehingga bagi Harlina dalam waktu dan keadaan membutuhkan perlindungan hukum

Indikasi pelaku usaha yang dimaksud adalah sebuah hotel berbintang empat yang berlokasi di Mangga dua Jakarta Pusat. Kondisi dan fenomena yang terjadi mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang , dimana Harlina selaku konsumen berada pada posisi yang lemah sehingga Harlina mengajukan pengaduan perlindungan konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang bertugas menangani dan menyelesaikan sengketa konsumen di luar wewenang pengadilan

Mengamati sidang yang berlangsung di ruang sidang BPSK Jl. Rappocini Raya Makassar , Jumat (23/11/18) Wartawati HR Online menghimpun jika pihak konsumen diduga merasa meragukan kualitas pelayanan jasa pihak hotel yang dimaksud sehingga Lina harus kehilangan uang tunai Rp 75 juta dan mata uang euro 10.000. Ia menuntut pihak pelaku usaha/ hotel atas semua kerugian yang dialami dihotel tersebut dengan totalnya senilai Rp 250jt sekian

Harlina Idrus mengungkapkan dihadapan Ketua BPSK kronologi yang dialaminya di hotel berbintang 4 di lokasi mangga dua Jakarta. ” Pada hari Kamis tanggal 27 September menerima tamu warga Negara Asing yang tidak dikenal melakukan presentase dan pada hari tersebut tidak ada masalah. Dan keesokan harinya dihari Jumat kedua orang WNA tersebut tiba – tiba berada di depan kamar saya, padahal saya tidak ada janji dengan mereka . Mereka mengaku bisa keatas kamar saya atas bantuan salah seorang security hotel dan pada saat itu 2 orang WNA dan dibantu 4 orang temannya WNI mereka sebanyak 6 orang, mereka melakukan kegaduhan dengan alasan ada orang yang dicari dan mengaku dirinya dari polda ” beber Lina dihadapan Majelis Sidang pengaduan BPSK.

Menurutnya dirinya juga sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian di Jakarta Pusat dan pelakunya sudah tertangkap 2 orang. Akan tetapi hingga kini dirinya merasa trauma bersama keluarga,yakni Suami dan seorang anaknya yang berumur 7 tahun (Lk). Serta mertuanya yang turut berada dikamar hotel tersebut

Sementara kuasa hukum pelaku usaha Faridah mengatakan proses sudah berjalan, dalam hal ini pelakunya sudah tertangkap dan tuntutan perdata pun otomatis kepada terlapor karena sudah jelas pelakunya.

Dan terlapor saat ini sedang diproses dan ditangani kepolisian Polda di pusat. Kecuali pelakunya belum tertangkap, mungkin pihak usaha atau hotel bisa membantu meringankan,” ujar Faridah yang ditemui usai siding, beberapa hari lalu.

Ketua BPSK Muhammad Fadli mengatakan pihak hanya bisa melakukan mediasi.

“Jadi kita disini khusus menyelesaikan, dalam hal ini dimediasi. Namun tidak bisa dilanjutkan, karena sudah ditangani yang lebih tinggi yakni polisi. Kita disini sebagai majelis sidang dan menawarkan tiga pola kepada para pihak, yakni dengan cara mediasi, konsiliasi, dan arbitrase,” jelasnya.

Menurut Fadli BPSK tidak dapat berperan aktif dalam penyelesaian sengketa konsumen. Hal ini disebabkan substansi pengaturan, prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa banyak mengandung kelemahan dan saling bertentangan.

“Sehingga BPSK tidak dapat berperan banyak dalam penyelesaian sengketa konsumen, terutama yang menyangkut keberatan mengenai putusan konsiliasi atau mediasi, serta penetapan eksekusi sama sekali belum ada pengaturannya,” paparnya, selaku pimpinan Majelis Sidang BPSK. kartia

Tinggalkan Balasan