JAKARTA, HR – Biadab! Itulah yang layak dilontarkan kepada Syarif Hidayat alias Dayat(39) atas perbuatan yang dilakukan terhadap anak dibawah umur (CN), 6 tahun, yang merupakan cucu kakak kandungnya.
Theodora Marpaung SH |
Dia tega memperkosa cucu kakaknya itu yang berarti cucunya juga dan menjadikan budak seksnya selama 6 tahun sejak korban berusia 6 tahun di rumah kakaknya di Kampung Rawa Indah, Rt.01, Rw 03, Kel. Pegangsaan Dua, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara. Coba bayangkan, sejak berusia 6 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Theodora Marpaung, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menghadapkan terdakwa Syarif Hidayat ke muka persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jeferson Tarigan, SH di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas dakwaan melanggar Pasal 81 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terdakwa Syarif pertama kali melakukan perkosaan terhadap cucunya NC pada tahun 2008 dan terakhir Senin (14/12/1015), setelah sejak Januari 2016 mulai terbongkar saat lampu mati, tiba-tiba korban NC (14) memeluk neneknya yang sedang duduk di teras rumah depan dan berkata; “Saya tidak mau lagi digituin, saya takut, tapi saya diancam,” ucapnya sambil merangkul neneknya.
Saat itu Muniroh bingung tidak mengerti apa maksudnya CN. Kemudian dia bertanya; ada apa, siapa yang ajak begitu-an? Tanya Muniroh yang dijawab: “Dayat”.
Mendengar nama itu Muniroh semakin bertambah bingung tetapi dia coba tenang dan kemudian menghubungi adeknya (Syarif Hidayat) dan mengatakan untuk segera pulang ke rumah. Dan kemudian menanyakan perihal tersebut dan diakui terdakwa setelah dilaporkan ke kepolisian. thomson g
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});