JAMBI, HR -Setelah beberapa kali berkas pemeriksaan kasus Masterplan bolak-balik dari Polda Jambi ke Kejaksaan Tinggi Jambi, akhirnya berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi pekerjaan, pendataan serta penyusunan Masterplan Pendidikan Provinsi Jambi pada tahun 2011 akhirnya dinayatakan lengkap. Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Idham Khalid, Prof H A Tilaar, dan rekanan Dadang Setiawan. “Jaksa menyatakan berkas sudah lengkap beberapa waktu lalu,”ujar Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, Kamis (24/9) kepada wartawan.
Kejaksaan Tinggi Jambi |
Lebih lanjut Wirmanto menyatakan, bahwa dengan dinyatakannya berkas P21, maka penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk dilakukan pelimpahan tahap II. “Kita segera berkoordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti,”katanya.
Sementara, berkas tiga tersangka lainnya, yakni mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, Azwan Zahari, Dirut CV Wasco Enginering, Ahmad Wasli dan PPTK pengerjaan proyek ASN, pada saat ini masih dalam proses pemberkasan dan memintai keterangan saksi.
Banyak kalangan menanti keseriusan aparat hukum dalam melaksanakan tugasnya. “Kita tunggu saja perkembangan kasus ini, apakah kelak aparat penegak hukum mampu menuntaskan dugaan kasus proyek masterplan tersebut,”harap masyarakat yang menanti tegaknya hukum. nelson/dian