Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp 2,8 M

oleh -386 views
oleh
Bea Cukai lakukan pemeriksaan barang
JAKARTA, HR – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika berupa Kristal bening diduga methamphetamine sebanyak 2.176 gram dengan nilai barang sekitar Rp2,8 miliar. Penyelundupan ini bermodus disembunyikan di dalam peralatan elektronik berupa perlengkapan CCTV dibungkus alumunium foil dan plastik bening.
Kepala Kantor KPU Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok , Fadjar Donny mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendapat informasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), bahwa terdapat penyelundupan Narkotika melalui jalur laut hasil pengembangan jaringan narkotika internasional yang telah ditangani BNN sebelumnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim operasi gabungan melakukan penyisiran di laut. Dan diketahui barang tersebut sudah berada di gudang tempat penimbunan sementara (TPS) less container load barang impor Tanjung Priok.
Hasil pemeriksaan barang tersebut ditemukan serbuk kristal putih yang disembunyikan di dalam housing CCTV dengan rincian a. 3 pcs CCTV CCD Housing @ 2 bungkusan hitam (total 6 bungkus dengan berat 1.030 gram), b. 3 pcs CCTV CCD Housing @ 2 bungkusan hitam (total 6 bungkus dengan berat 1.146 gram).
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta, diketahui barang berbentuk bubuk kristal bening tersebut positif methamphetamine dengan berat kotor ± 2.176 gram Narkotika golongan I jenis methamphetamine.
Menurut, Kabag Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, barang terlarang ini berasal dari Tiongkok, namun dikirim dari Hongkong dan Singapura. ”Untuk tersangka masih kita lakukan pengembangan,” lanjutnya. Sebagai tindak lanjut, barang bukti diserahkan kepada penyidik BNN. ■ krisman

Tinggalkan Balasan