Bangunan Rumdin Kadinsos Retak-Retak

oleh -464 views
oleh
Rumah dinas yang retak
MUARA ENIM, HR – Bangunan Rumah Dinas (Rumdin) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Muara Enim, di Jalan Bambang Utoyo Muara Enim, tepatnya dibelakang Kantor Sat Lantas Muara Enim sangat memprihatinkan.
Masalahnya, bangunan yang direhab 2013 lalu dan belum difungsikan tersebut, kini kondisi dindingnya sudah ada yang retak-retak.
Dari pengamatan HR di lapangan, Kamis (30/6), terlihat kondisi bangunan yang direhab menggunakan dana APBD Kabupaten Muara Enim ini dalam kondisi dinding belakang sudah retak-retak cukup panjang. Tampak retak-retak ini juga ada di beberapa tempat juga dalam ruangan Rumdin ini.
Saat HR menghubungi PPTK proyek, Elly Yuliar ST membenarkan saat bangunan itu dibangun, dirinya sebagai PPTK nya. Dimana, ia menggantikan PPTK sebelumnya, karena menggantikan posisi salah satu Kabid di PU Cipta Karya Muara Enim.
Namun Ely berkilah penyebab keretakan bangunan Rumdin, “Mungkin karena gedung tersebut tidak di tunggu,”ucapnya, Rabu, (1/07) di kantor CKTR Kab Muara enim
“Ya saya PPTKnya. Soal itu, tanya langsung saja sama Papau,” cetus Elly.
Sementara itu, pihak kontraktor yang membangun proyek ini Papau mengatakan, kalau pihaknya tidak mengetahui hal tersebut. Dan, pihaknya siap memperbaiki kerusakan yang ada tersebut.
“Kenapa bangunan itu sudah roboh. Kalau ada retak-retak, nanti saya perbaiki.”janjinya.
Disingung kenapa bangunan tersebut sampai retak-retak? “Kalau pihaknya tidak tahu dikarenakan apa, mungkin karena kemarau,”jawab Papau. Namun pastinya Ia tidak menjelaskan secara jelas apa penyebab bangunan tersebut retak-retak.
Ditanya juga, mengenai nilai dan CV nya yang mengerjakan bangunan Rumdin ini. Tidak ada jawaban dari Papau selaku pemborong yang melakukan rehab bangunan ini.
Menyikapi hal ini Ketua LSM Sigap, Suhaimi Dahalik,SH menegaskan kalau membangun itu yang perlu saja,yang memang dimanfaatkan, karena membangun tapi tidak ditunggu dikuatirkan akan lapuk saja, apalagi kwalitas bangunannya rendah.
“Mengenai gedung rumah Dinas Kadin Sosial yang sudah retak retak kalau waktu pemeliharaannya masih ada, pihak pemborong harus segera memperbaiki nya. Tapi kalau waktu pemeliharaan nya sudah lewat, dan bangunan itu sudah retak- retak pada hal baru di bangun, hal ini perlu tindak lanjuti ke penegak hukum, karena diduga pembangunannya tidak sesuai bestek, dan sudah gagal perencanaan,” beber Suhaimi. Seharus pemborong nakal seperti ini tidak usah di berikan pekerjaan lagi,”pungkasnya. ■lg

Tinggalkan Balasan