MELAWI, HR – Pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Desa Ulak Muid, Kecamatan Pinoh Barat Kabupaten Melawi, berujung masalah. Proyek Puskesmas dari Dinas Kesehatan senilai Kontrak Rp 1.176.035.000, Nomor Kontrak 027/627.A/Dinkes, 2016, Tanggal Kontrak 8 Agustus 2016, sumber dana APBD Kab Melawi, dan pelaksana dari CV Cahaya Sari, diduga ada kecurangan dalam pelaksanaannya.
Pada tahun 2016, masyarakat paling ujung wilayah timur kabupaten Melawi yaitu Kecamatan Tanah Pinoh Barat atau Ulak Muid menyambut gembira dengan dibangunnya Puskesmas Rawat Inap di Desa Ulak Muid, yang merupakan ibukota kecamatan tersebut. Namun, wajah gembira yang terlihat kini harus kembali bersedih. Pasalnya, pembangunan puskesmas itu ternyata tak kunjung selesai. Padahal, pemerintah pusat selalu berbicara tentang pemerataan kesehatan hingga ke pedesaan terdalam. Bukan itu saja, pemerintah pusat pun gencar mengirimkan tenaga medis dokter untuk ditugaskan ke pedesaan terdalam. Ironisnya, hal itu tidak berimbang dengan kondisi sarana prasarananya. Walaupun Pemkab Melawi awalnya mendukung proyek pembangunan ruang rawat inap Puskesmas Desa Ulak Muid, namun seharusnya Pemkab Melawi dan aparat hukum setempat pun harus tegas menindak kontraktor pelaksana yang tidak menyelesaikan pekerjaannya sesuai kontrak.
Johannes, warga Tanah Pinoh Barat, mengungkapkan, persoalan yang muncul adalah belum difungsikannya puskesmas yang memiliki layanan rawat inap, hingga membuat masyarakat terlantar ketika harus berobat ke Puskesmas Kota Baru, yang jarak tempuhnya sangat jauh.
“Dan harus menggunakan sampan disebabkan jalan penghubung dari Kota Kecamatan Tanah Pinoh ke Kota Kecamatan Tanah Pinoh Barat kondisinya rusak parah,” ujar warga.
Jadi, pemerintah melalui instansi terkait harus mengoptimalkan pelayanan kesehatan di puskesmas yang sudah terbangun, agar tidak mubazir begitu saja.
Kepala Dinas Kesehatan Melawi, dr Ahmad Jawahir, menegaskan, pihaknya akan menindaklanjuti dan membenahi semua kekurangan bangunan puskesmas Tanah Pinoh Barat.
“Fungsinya akan kami benahi, dan akan dilakukan penataan untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.
Soal pekerjaan puskesmas tersebut, tambah dr Ahmad, yang sudah terbayar sesuai dengan pekerjaan bangunan yang berdiri sekarang juga akan dilihat dari kekurangannya.
“Kita bayar sesuai dengan hasil pekerjaan,” tukasnya.
Namun, wargapun mendesak kepada Pemkab agar memberikan sanksi tegas kepada kontraktor pelaksananya. Sebab, membayar sesuai hasil pekerjaannya, bukanlah solusi untuk menyelesaikan persoalan.
“Harus ada sanksi tegas agar tercipta efek jera kepada kontraktor yang tak mampu kerja. Sanksi blacklist dan denda harus terpenuhi. Dengan demikian kedepannya, tidak akan ada lagi kontraktor yang menganggap remeh kontrak kerjanya,” tegas warga. abd
(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});